AYOJAKARTA.COM -- Proses sertifikasi halal kembali menjadi sorotan setelah seorang pemilik usaha kuliner mengaku menghadapi biaya yang sangat tinggi dalam pengurusan sertifikat tersebut.
Kasus ini menimpa pemilik Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, yang melalui media sosialnya menyampaikan bahwa dirinya menerima tagihan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah saat mengajukan sertifikasi halal untuk usahanya.
Merespons hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan bahwa tarif sertifikasi halal sebenarnya sudah diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketentuan tarif tersebut mengalami beberapa revisi, mulai dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, kemudian menjadi Nomor 83 Tahun 2022, dan yang terbaru adalah Nomor 22 Tahun 2024.
Biaya yang dikenakan dalam proses sertifikasi ini ditentukan oleh sejumlah faktor, di antaranya skala usaha, jenis produk yang diajukan, serta jumlah hari dan auditor yang dibutuhkan dalam proses audit kehalalan.
"Adapun ketentuan besaran satu unit cost (biaya pemeriksaan kehalalan) dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, dan jumlah hari atau jumlah auditor yang dibutuhkan selama proses audit," kata Muti dikutip dari Republika, 10 Februari 2025.
Dalam praktiknya, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu pengurusan sertifikasi, dengan harapan prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.
Namun, karena tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur tarif jasa pihak ketiga, potensi terjadinya pungutan dengan nominal yang tidak wajar pun terbuka lebar. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang mematok biaya sangat tinggi di luar ketentuan resmi.
LPPOM MUI mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati terhadap tawaran jasa dari pihak ketiga yang mengurus sertifikasi halal.
Penting untuk memastikan bahwa pihak tersebut memahami secara menyeluruh prosedur sertifikasi dan mampu memberikan rincian biaya secara transparan—mana yang merupakan biaya resmi sertifikasi halal, dan mana yang merupakan biaya jasa pengurusan.
Baca Juga: Mengenal Samsung Galaxy A06, HP Harga 1 Juta dengan Fitur Tahan Lama dan Keamanan Kelas Atas!
Proses sertifikasi halal sendiri dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Untuk memperoleh informasi yang benar dan menghindari potensi penyalahgunaan, pelaku usaha dianjurkan mengakses sumber resmi, seperti situs LPPOM di www.halalmui.org.
"Harus dipastikan pihak yang menawarkan jasa paham betul prosedur sertifikasi dan ada kejelasan mana biaya sertifikasi halal, mana biaya jasa pengurusan sertifikasi halal," tambah Muti.
Dalam kasus Almaz Fried Chicken, proses pengajuan sertifikasi halal disebut-sebut belum selesai dalam waktu enam bulan, sementara tagihan yang diterima oleh pemilik usaha justru membengkak.
Disebutkan pula bahwa ada pihak yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, yang jika diakumulasi, mencapai angka miliaran rupiah.
Kasus ini memicu perhatian publik sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih cermat dalam mengelola proses sertifikasi halal, agar tidak menjadi korban pungutan liar yang mengatasnamakan jasa pengurusan.
"Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan yang jika ditotal bisa mencapai miliaran," ungkap Okta Wirawan di akun Instagram-nya.

Share this article
Pemilik Almaz Fried Chicken menyampaikan menerima tagihan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk sertifikasi halal.