AYOJAKARTA.COM – Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Mirna yakni Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri.
Hal ini dilakukan setelah kontroversinya terkait salinan rekaman CCTV Kafe Olivier dalam sebuah acara televisi.
Yang mana Edi Darmawan mengklaim memiliki satu barang bukti yang seharusnya muncul dalam persidangan kasus pembunuhan putrinya.
Salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Antonio Silo menyampaikan bahwa rekaman CCTV kafe Olivier merupakan bukti vital dalam sidang kasus kopi sianida.
Baca Juga: Laporan Polisi terhadap Edi Darmawan Ditolak, Tim Pembela Jessica Wongso: Bukti Dianggap Belum Cukup
Antonio Silo menyebut bahwa Edi Darmawan bukanlah tim penyidik sehingga tidak berhak memiliki barang bukti dan tindakan tersebut dianggap emlanggar hukum.
“Kenapa dia yang bukan penyidik memegang barang bukti CCTV? Padahal pertimbangan utama majelis hakim memutuskan kasus ini adalah CCTV. Harusnya utuh, ini tidak bersesuaian dengan keterangan dia di persidangan, apakah masih pegang CCTV. Tidak ada, kemarin dia bilang dia pegang,” ungkapnya.
Adapun laporan terhadap ayah Mirna ke Bareskrim Polri didasarkan pada Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan penyembunyian informasi dan dokumen elektronik.
Ternyata pelaporan Tim Advokasi Pembela Jessica Wongso terhadap Edi Darmawan ditolak oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Profil Irwan Hidayat Sang Bos Sido Muncul yang Ingin Bantu Bebaskan Jessica, Hartanya Capai Rp22,6 T
Antonio Silo menjelaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan dianggap belum cukup sebagai syarat Laporan Polisi (LP), tetapi pihaknya tetap menghormati pandangan dari penyidik Bareskrim Polri.
“Kamu harus hormati pandangan penyidik di sini. Seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk sebagai syarat LP,” kata Antonio Silo. dikutip AyoJakarta.com dari unggahan TikTok @jawnews, Sabtu, 2 Desember 2023.
“Singkatnya LP kami, Laporan Polisi kami tidak diterima,” sambungnya.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Jessica Wongso ini menyampaikan bahwa untuk membuka peluang baru dilakukannya penyelidikan.
Maka oleh Bareskrim Polri diarahkan untuk mengirim surat secara langsung kepada Kapolri. Adapun mekanismenya dikenal dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Oleh karena itu, Tim Advokat Pembela Jessica setelah berkonsultasi panjang sudah resmi melakukan Dumas atas Edi Darmawan yang ditujukan kepada Kapolri.
“Namun untuk membuka peluang baru diadakannya penyelidikan, kami diarahkan untuk bersurat langsung ke Bapak Kapolri. Mekanismenya ini yang dikenal namanya pengaduan masyarakat, Dumas,” ujar Antonio Silo.
“Kami sudah melakukan Dumas, setelah tadi berkonsultasi panjang kita sudah memasukkan surat (Jumat) sore ini melalui Sekretariat Umum ditujukan langsung ke Bapak Kapolri,” lanjutnya.
Baca Juga: Bos Sido Muncul Blak-blakan Ingin Bantu Bebaskan Jessica Wongso, Terungkap Ini Alasannya
Antonio Silo menyebut bahwa pokok surat Dumas yang disampaikan kepada Kapolri intinya menyampaikan hal yang sama.
Yakni meminta agar dilakukan penyelidikan oleh Polri terhadap dugaan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap ayah dari Mirna yakni Edi Darmawan Salihin.***

Share this article
Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Mirna yakni Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri.