AYOJAKARTA.COM -- Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan diperiksa kembali hari ini (3/11) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemeriksaan terhadap Anwar Usman tidak cukup dilaksanakan dalam sehari karena memiliki laporan terbanyak dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Hal tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie usai rapat MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
"Karena dia (Anwar Usman) paling banyak dilaporkan dan tidak cukup satu hari. Kita beri kesempatan klarifikasi," ucap Jimly, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Jimly menyampaikan terdapat 10 laporan yang ditujukan kepada Anwar terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
"Kami sudah menyelesaikan sidang hari ini 19 laporan. Besok 2 lagi, total 21. Besok juga (hari ini) kami akan memeriksa panitera. Dan terakhir sekali lagi dengan Pak Anwar untuk pemeriksaan," ucap Jimly.
Pemeriksaan kembali Anwar oleh MKMK dikatakan Jimly sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk klarifikasi dan membela diri.
Baca Juga: Cara Ungkap Kepribadian Berdasarkan Kebiasaan Posisi Tidur di Atas Bantal, Kamu Tipe Apa Nih?
Sejauh ini Anwar mendapatkan laporan terbanyak dibanding hakim lainnya dan memiliki kemungkinan konsekuensi tertinggi, yaitu pemberhentian secara tidak hormat.
"Karena rata rata laporan itu ekstrem semua. Besok, akan kita periksa lagi, terakhir, sebelum kami membuat kesimpulan dan keputusan,” ujar Jimly.
Ketika Jimly ditanya mengenai apa saja yang akan ditanyakan pada Anwar, ia mengatakan akan mendengar dulu pembelaan darinya.
"Ya karena dia paling banyak dan yang kedua, setelah kita mendengar yang lain (delapan hakim lainnya) baru kita klarifikasi, counter ini info begini, kok beda dengan kemarin nah itu misalnya," kata Jimly.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Ada 1 Huruf yang Berbeda di Deretan Huruf N, Apa Ya? Coba Cari Sekarang Juga!
Pemberian kesempatan pembelaan diri kepada Anwar juga bermaksud untuk memberikan keadilan kepadanya.
"Kita dapat data dari pelapor, hakim, kok beda-beda gitu, dan termasuk pada pak ketua itu harus diberi kesempatan untuk membela diri setelah dia mengikuti semua sidang itu, biar adil gitu," kata Jimly.***

Share this article
Pemeriksaan terhadap Anwar Usman tidak cukup dilaksanakan dalam sehari karena memiliki laporan terbanyak dalam kasus dugaan pelanggaran etik