AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang putusan atas adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini diketuk oleh MKMK, dan dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud soal Pemecatan Anwar Usman: Konstitusi Telah Diinjak-injak oleh MK
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu, 8 November 2023.
MKMK telah menyatakan secara resmi bahwa Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, dan hakim konstitusi sebagaimana yang telah dilaporkan oleh sejumlah pelapor.
Sementara itu, anggota MKMK Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat yang berbeda terhadap sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman.
Baca Juga: Relawan Gibran Bersatu Ancam Datangi MK Jika Putusan Batas Usia Capres Cawapres Dicabut
Bintan menyebut sudah seharusnya Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Sebab, dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
“Saya memberikan putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti itu sanksi bagi hakim terlapor. Berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi,” ucap Bintan R. Saragih.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sebelumnya, adanya kasus pelanggaran etik ini mencuat pasca Anwar Usman mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 yang lalu.
Dalam putusan MK tersebut dinilai dapat memberikan peluang yang besar bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres sebagai cawapres Prabowo Subianto.***

Share this article
Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik kasus batas usia capres-cawapres.