AYOJAKARTA.COM - Jelang pemilihan presiden (pilpres) yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2023, berhati-hatilah dengan ajakan golput atau tidak memilih.
Apalagi jika Anda mengajak orang lain untuk tidak memilih atau golput, bisa-bisa masuk penjara selama tiga tahun.
Dikutip dari laman disdukcapil.kalselprov.go.id, berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang dengan sengaja mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca Juga: Prabowo Resmi Gandeng Gibran Rakabuming Maju ke Pilpres 2024, Siap Daftar ke KPU di Tanggal Ini!
Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak pilih setiap warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Dengan adanya pasal ini, diharapkan tidak ada pihak yang menghalangi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Ajakan golput dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Intip! Visi Pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Misi 8 Jalan Perubahan di Pilpres 2024
Ajakan golput secara langsung adalah ajakan yang dilakukan secara terang-terangan, misalnya dengan membagikan selebaran atau poster yang mengajak orang untuk tidak memilih.
Ajakan golput secara tidak langsung adalah ajakan yang dilakukan secara tersirat, misalnya dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan tentang pemilihan umum.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi ajakan golput.
Baca Juga: Akan Melawan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Mahfud MD: Sama Senior Aja Saya Siap!
Salah satu alasan yang paling umum adalah ketidakpuasan terhadap sistem politik dan pemerintahan yang ada.
Alasan lainnya adalah ketidakpercayaan terhadap para calon yang ada.
Ada juga yang mengajak golput dengan alasan untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.
Baca Juga: Cak Imin Percaya Diri Menang di Pilpres 2024 karena Dapat Suara di Wilayah Ini! Mana Saja?
Pidana 3 tahun penjara bagi ajakan golput merupakan ancaman yang cukup berat.
Ancaman ini perlu diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih.
Masyarakat perlu didorong untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, baik untuk memilih calon yang mereka yakini maupun untuk tidak memilih.***

Share this article
Memilih golput saat pemilu atau pilpres 2024 ternyata bisa kena pidana tiga tahun penjara loh hingga denda.