AYOJAKARTA.COM -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan penjemputan paksa KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
Namun agenda pemeriksaan KPK tersebut urung terlaksana karena Syahrul Yasin Limpo meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Kepada KPK Syahrul menjelaskan bahwa ia perlu menjenguk ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan yang kini tengah dalam keadaan sakit.
Berdasarkan hasil penjadwalan, Syahrul rencananya akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Namun sekembalinya Syahrul Yasin Limpo dari Makassar, KPK segera bertindak dengan melakukan penjemputan.
Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung Merah Putih pada Kamis malam pukul 19:26 WIB bersama sejumlah tim KPK.
Sehubungan dengan penjemputan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi penjelasan.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!
Menurutnya, langkah penjemputan terhadap Syahrul sengaja dilakukan oleh tim karena telah melalui berbagai macam pertimbangan.
“Kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim melakukan penangkapan dan membawa ke gedung Merah-Putih,”
Terkait dengan pernyataan Kabag Pemberitaan KPK, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo Febri Diansyah memberi tanggapan.
Menurut Febri, alasan yang disampaikan Kabag KPK Ali Fikri terkait dengan kekhawatiran terhadap kliennya tidaklah sepenuhnya benar.
Febri menjelaskan, sejak kasus yang oleh sebagian masyarakat dinilai cenderung kejar tayang ini mencuat; kliennya menunjukan sikap kooperatif.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?
Salah satu bentuk komitmen yang ditunjukkan Syahrul terhadap kasus ini adalah, langsung menuju Jakarta usai menjenguk ibunya.
“Saya pastikan Syahrul Yasin Limpo itu tidak akan melarikan diri, jadi indikasi melarikan dirinya dimana?” jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri menyanggah kekhawatiran KPK terkait adanya kemungkinan Syahrul menghilangkan barang bukti.
“Kalau soal barang bukti, sebenarnya KPK sudah dapat banyak sekali dari berbagai penggeledahan,” imbuhnya.
Karena itu Febri mengajak seluruh elemen masyarakat melihat proses penanganan perkara ini secara proporsional dan menjadikan aturan hukum sebagai acuan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan konferensi pers terkait dengan adanya tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Pada konferensi pers tersebut kemudian terungkap peran dari sejumlah oknum pejabat di Kementerian Pertanian atas sejumlah perbuatan merugikan negara.
Selain gratifikasi dan pemerasan jabatan, Syahrul juga meminta Sekjen di Kementan untuk mengumpulkan uang yang nilainya berkisar dari US $4.000 hingga $10.000.
Dari uang sebanyak Rp13,9 miliar yang dinikmati bersama ini, diduga untuk mencicil kartu kredit dan membeli mobil mewah.***

Share this article
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.