AYOJAKARTA.COM -- Dalam kurun waktu sepekan ke depan, batas waktu pendaftaran rekrutmen CPNS 2023 akan resmi ditutup.
Sejalan dengan jadwal seleksi CPNS 2023, waktu pendaftaran yang dibuka sejak 20 September lalu akan ditutup pada 9 Oktober 2023.
Dari hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan, nantinya para peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf C di Antara Huruf G dalam 8 Detik
Setelah melewati masa sanggah yang dijadwalkan pada 17 sampai dengan 21 Oktober, peserta yang dinyatakan lulus akan mulai mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Adapun waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau SKD dijadwalkan pada 7 hingga 16 November 2023.
Terkait dengan pelaksanaan SKD, setiap peserta akan dikenakan sejumlah peraturan yang perlu ditaati oleh peserta.
Selain peraturan mengenai busana yang akan digunakan, peserta juga dilarang untuk membawa sejumlah barang saat pelaksanaan SKD.
Dirangkum Ayojakarta.com dari akun Instagram @cpns.asn, berikut ini adalah barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa ketika pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Ada Berapa Hewan di Gambar? Orang dengan Analisis Tajam Bisa Jawab dalam 10 Detik
Peserta seleksi kompetensi dasar atau SKD dilarang untuk membawa buku catatan serta alat hitung atau kalkulator.
Selain itu, peserta seleksi kompetensi dasar atau SKD juga tidak diperkenankan membawa gawai atau perangkat smartphone.
Jenis barang berikutnya yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh peserta seleksi kompetensi dasar atau SKD adalah kamera mini serta jam tangan.
Peserta juga tidak diperkenankan untuk membawa alat-alat tulis seperti pulpen, pensil, maupun penggaris.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama, peserta seleksi kompetensi dasar atau SKD juga dilarang membawa senjata api atau senpi serta sajam atau senjata tajam.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Ikan untuk Menguji Ketelitian dan Kemampuan Observasi
Mengingat fasilitas seleksi kompetensi dasar atau SKD telah disediakan panitia, peserta SKD juga tidak diperkenankan membawa komputer pribadi.
Sehubungan dengan peraturan tersebut, panitia penerimaan CPNS 2023 akan memberi informasi lebih rinci kepada peserta saat pengumuman jadwal SKD.
Adapun waktu pengumuman jadwal SKD akan dilakukan pada 30 September sampai dengan 2 November 2023.
Setelah mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau SKD, para peserta akan mendapatkan pengumuman hasil tes pada 18 sampai dengan 20 November 2023.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD, akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang atau SKB yang dijadwalkan pada 1 hingga 20 Desember 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Siapakah Ayah Kandung dari Anak Tersebut? Calon Detektif Pasti Bisa Jawab Nih
Setelah pengintegrasian nilai dilakukan pada 21 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, peserta CPNS akan mendapatkan hasil kelulusan pada 3 hingga 10 Januari 2024.***

Share this article
Sejalan dengan jadwal seleksi CPNS 2023, waktu pendaftaran yang dibuka sejak 20 September lalu akan ditutup pada 9 Oktober 2023.