AYOJAKARTA.COM - Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 2023 akan segera dirayakan beberapa minggu lagi.
Berbagai persiapan pun telah dilakukan di banyak kota seperti mempercantik lingkungan dan merencanakan berbagai macam perlombaan.
Namun, yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah bersiap untuk liburan pada hari libur nasional 17 Agustus 2023.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, meliputi Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah ditetapkan jika peringatan kemerdekaan Indonesia merupakan hari libur nasional.
Baca Juga: Anti Mainstream! Ini Dia 8 Ide Lomba untuk Memeriahkan 17 Agustus
Jika Anda bukan merupakan pegawai pemerintahan yang nantinya diwajibkan mengikuti upacara peringatan hari kemerdekaan, maka Anda bisa merencanakan untuk berlibur lebih lama.
Pasalnya, tanggal 17 Agustus 2023 yang merupakan libur nasional jatuh pada hari Kamis, Anda bisa memperpanjang masa liburan dengan mengajukan cuti di hari Rabu, 16 Agustus 2023 dan Jumat, 18 Agustus 2023.
Dengan pengajuan tersebut, Anda bisa memiliki lima hari libur pada bulan ini dengan rincian sebagai berikut:
- Rabu, 16 Agustus 2023 dan Jumat, 18 Agustus 2023 mengajukan cuti
- Kamis, 17 Agustus 2023 hari libur nasional Kemerdekaan RI ke-78
- Sabtu, 19 Agustus 2023 dan Minggu, 20 Agustus 2023 weekend.
Baca Juga: Daftar 50 Lomba 17 Agustus yang Unik dan Lucu, Dijamin Bikin Suasana Makin Meriah!
Namun untuk Anda yang tidak bisa berlibur pada tanggal tersebut, masih ada beberapa tanggal merah dan cuti bersama di tahun ini, berikut daftarnya:
Sisa hari libur nasional tahun 2023:
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Sisa cuti bersama 2023:
- Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal
Baca Juga: 8 Hadiah Lomba 17 Agustus yang Hemat Biaya untuk Memeriahkan HUT RI Ke-78
Demikianlah kemungkinan libur panjang yang bisa Anda dapatkan jika mengajukan cuti sebelum dan sesudah tanggal 17 Agustus 2023.***
Share this article
Tanggal 17 Agustus 2023 yang merupakan libur nasional jatuh pada hari Kamis, Anda bisa memperpanjang masa liburan dengan mengajukan cuti.