AYOJAKARTA.COM — Menko Polhukam, Mahfud MD, akhirnya angkat bicara terkait penetapan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, oleh Kejaksaan Agung.
Seperti kita ketahui, Menkominfo Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek BTS 4G periode 2020-2022.
Plate diduga telah merugikan negara atas kasus korupsi tersebut hingga mencapai Rp8 triliun.
Atas kasus korupsi Johnny, Mahfud pun berpendapat bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud setelah menghadiri peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Mahfud memastikan bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka telah dilakukan pemeriksaan berkali-kali sesuai hukum yang berlaku.
"Hukum harus berjalan, jadi penahanan Johnny Plate itu sudah sesuai hukum," ujar Mahfud MD, Menko Polhukam RI, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat, 19 Mei 2023
"Karena sebenarnya ini sudah diteliti berulang-ulang kan sudah agak lama isunya, tapi agak terlambat karena ini beririsan dengan politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyampaikan bahwa kasus korupsi proyek BTS ini sebenarnya sudah cukup lama dan tidak bisa ditunda penetapannya karena sudah ditemukan alat bukti yang cukup.
Adapun penetapan tersangka agak terlambat dikarenakan adanya kaitanya dengan unsur politik, mengingat Johnny juga menjabat sebagai kader dan Sekjen dari partai politik NasDem.
"Saya bilang hati-hati, ini ada unsur politiknya. Tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada dua alat bukti sudah cukup segera saja jadi tersangka" kata dia
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Johnny ini tidak bisa lagi ditunda, sebab alat bukti pun sudah cukup, dan juga ditunda bisa dituding dengan menghalang-halangi penegakan hukum.***

Share this article
Menko Polhukam, Mahfud MD, akhirnya angkat bicara terkait penetapan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.