AYOJAKARTA.COM--Kebijakan terkait aturan ganjil genap yang biasa diberlakukan di DKI Jakarta kini akan ditiadakan.
Namun bukan ditiadakan untuk selamanya, melainkan ditiadakan hanya selama libur Lebaran 2023.
Ditiadakannya aturan ganjil genap kendaraan selama libur Lebaran 2023 tersebut telah dipastikan oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman PMJ News, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2023 Contraflow, One Way hingga Ganjil Genap
Latif Usman memastikan meniadakan aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama libur Lebaran 2023 nanti.
Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi itu akan ditiadakan mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023 mendatang.
"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya di dalam kota tidak ada atau tidak berlaku," ungkap Latif Usman.
Latif juga menyampaikan bahwa tidak hanya peniadaan kebijakan aturan ganjil genap di Jakarta.
Namun untuk pelayanan Samsat di Polda Metro Jaya juga rupanya akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023.
Baca Juga: Info Arus Mudik 2023, Ini Lokasi Rest Area Tipe A di Tol Trans Jawa dengan Fasilitas Terlengkap!
Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya akan kembali dibuka pada tanggal 26 April 2023.
Hal tersebut berdasarkan keputusan kantor Samsat yang meliburkan aktivitas atau kegiatan kantor selama tanggal 19 - 25 April 2023.
Pemilihan tanggal peniadaan berbagai kebijakan itu telah disesuaikan dengan hari libur atau cuti bersama yang telah dibuat pemerintah.
Sebelumnya pemerintah telah merapatkan perihal waktu cuti bersama sebagai libur Lebaran 2023.
Baca Juga: 30 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cikampek, Diprediksi Meningkat karena Diskon Tarif Tol
Pemerintah telah menyepakati bahwa cuti bersama Lebaran 2023 akan dimulai tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Demikian informasi mengenai peniadaan kebijakan atau aturan ganjil genap kendaraan pada wilayah DKI Jakarta selama libur Lebaran 2023.***

Share this article
Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi itu akan ditiadakan mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023 mendatang.