AYOJAKARTA.COM – Kabar terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal dihapus kini ramai diperbincangkan.
Penghapusan gaji dan tunjangan tersebut kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menanggapi kabar tersebut.
Rini menyatakan bahwa kepastian soal penghapusan gaji ke-13 dan THR masih belum ditentukan.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji dan tunjangan untuk tahun 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menpan RB menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi PNS.
Nantinya gaji dan tunjangan tersebut juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
Rini menjelaskan bahwa Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN juga termasuk dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Adapun basis pemberian gaji dan tunjangan merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Menpan RB juga menjelaskan bahwa saat ini kebijakan mengenai gaji dan tunjangan masih disusun.
Baca Juga: Pahami Syarat dan Cara Daftarnya! Registrasi Akun KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka
Gaji ke-13 merupakan tambahan upah yang diterima PNS maupun ASN lainnya sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sedangkan THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS.
Dengan munculnya kabar ini, tentunya membuat para aparatur negara menjadi khawatir.
Padahal sebelumnya sempat dikabarkan bahwa adanya kenaikan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh para PNS pada tahun ini.
Kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Share this article
Penghapusan gaji dan tunjangan tersebut kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.