AYOJAKARTA.COM--Maraknya para pejabat publik bergaya hedon yang kemudian memamerkannya di media sosial mengundang FITRA angkat bicara.
Diketahui beberapa hari, masyarakat dihebohkan dengan kasus sejumlah pejabat yang ternyata memiliki harta kekayaan cukup fantastis.
Sebut saja salah satunya adalah Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon tiga Dirjen Pajak. KPK akhirnya turun tangan memeriksa harta kekayaan Rafael Alun, buntut dari ulah Mario Dandy anaknya yang kerap pamer di media sosialnya.
Bahkan salah satu kendaraan mewah yakni rubicon menjadi sorotan setelah dipakai dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menghebohkan.
Ada pula Eko Darmanto yang dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Yogya, buntut pamer Harta di Medsos. Ia sering mengunggah sejumlah kendaraan mewah, kendaraan antik dan lainnya.
Terkini munculnya tren hedonisme itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pun mendesak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berani dan tegas membersihkan kelembagaannya.
Termasuk para pegawainya yang memiliki jabatan rangkap, Sebab ini akan berdampak pada gaji dan fasilitas yang dobel pula.
Baca Juga: Ini 7 Pejabat Kementerian Keuangan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Siapa Saja?
"Menteri Keuangan harus menetapkan status ASN yang memiliki rangkap jabatan karena ASN tersebut mendapatkan gaji ganda, "ujar Gunardi Ridwan Tim Data dan Riset Seknas FITRA dikutip dari Suara.com.
Rangkapnya sebuah jabatan tersebut, ditegaskan Gunardi menjadi hal yang sangat kontra. Bahkan sangat bertentangan dan tak sesuai dengan semangat Kementerian keuangan untuk menjaga kualitas belanja publik.
Desakan pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan agar mundur, supaya mereka bisa fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kementerian Keuangan. Tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
Tak hanya kejelasan status terkait pegawai yang rangkap jabatan, FITRA turut mendesak Sri Mulyadni agar bertindak tegas dan mau memberikan sanksi kepada pejabat yang rangkap jabatan tak terdeteksi.
Baik itu sanksi administratif dari yang ringan hingga berat kepada ASN yang merangkap jabatan di BUMN tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga.
Sebab hal ini sudah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Share this article
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pun mendesak kepada Menteri Keuangan untuk berani dan tegas membersihkan kelembagaannya.