AYOJAKARTA.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berikan tanggapan terkait penundaan pemilu.
Dalam hal ini, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan hakim keliru.
Menurut Yusril Ihza Mahendra gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima tersebut bukan untuk melawan hukum oleh penguasa.
Diketahui, hakim telah mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada Desember 2022, dan memutuskan untuk Pemilu 2024 ditunda.
Gugatan Partai Prima ini bersifat perdata yang merupakan perbuatan melawan hukum biasa.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," kata Yusril kepada wartawan.
Baca Juga: Full Senyum Anies Baswedan Dapat Dukungan Penuh Capres Pemilu 2024 dari Partai Demokrat
Karena tidak berkaitan dengan hukum administrasi negara, maka seharusnya gugatan tersebut hanya berlaku untuk penggugat Partai Prima dan tergugat (KPU).
"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada," ungkap pria yang dikenal sebagai tokoh intelektual itu.
Menurut Yusril, putusan hakim tidak berlaku untuk umum dan mengikat siapa saja (erga omnes).
Baca Juga: Respons Jokowi Soal Ganjar Pranowo-Erick Thohir Disebut Bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara.
Dimana dalam aturan hukum administrasi negara putusan berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Atas dasar pernyataan diatas, Yusril mengatakan apabila gugatan Partai Prima diterima seharusnya hanya mengikat Partai Prima dan KPU saja.
Baca Juga: Bertanggung Jawab Atas Pemilu 2024, Mahfud MD: Sekarang Ini Rebutan Tidak Karuan
Tidak melibatkan atau mengikat partai -partai lain baik calon maupun yang sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Untuk hal ini, apabila majelis memutuskan gugatan beralaskan hukum maka yang harus dihukum adalah KPU.
HUkumannya adalah melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima tanpa harus "mengganggu" Partai yang lain, maupun proses Pemilu.
Menurutnya ini hal ini juga merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, seharusnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.***

Share this article
Diniali salah, Yusril Ihza Mahendra sebut putusan hakim soal penundaan pemilu 2024 harusnya hanya berlaku untuk Partai Prima.