AYOJAKARTA.COM-- Terdapat beberapa kriteria yang menjadi penentu suatu keluarga penerima manfaat (KPM) agar layak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menurut data-data daerah ada istilah pra lansia yakni mulai dari usia 50 tahun ke atas ini disebut layak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Namun kriteria lansia yang layak menerima bantuan sosial (bansos) menurut Kementerian Sosial (Kemensos) yakni yang berusia 60 tahun ke atas.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial, bahwa berdasarkan data-data desa, bagi lansia yang usianya sudah 50 tahun ke atas sudah termasuk kriteria penerima bansos.
Terlebih lagi kriteria lainnya yakni lansia tersebut termasuk dari keluarga kalangan ekonomi ke bawah maka sudah bisa mendapatkan bantuan sosial sesuai kebutuhannya.
Sementara, menurut Kementerian Sosial dalam Keputusan Menteri dengan nomor surat 262/HUK/2022 bahwa lansia yang berhak menerima bansos adalah usia 60 tahun ke atas.
Bahkan sebelumnya pernah berlaku kriteria keluarga penerima manfaat bantuan sosial untuk lansia yaitu mulai usia 70 tahun ke atas.
Akan tetapi untuk saat ini kriteria keluarga yang layak menerima bantuan sosial menurut surat edaran nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang akan diberlakukan mulai tahap 1 tahun 2023 antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Hilal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Sudah Muncul, Ternyata Dana Bansos Cair Lewat Ini
1. KPM yang tidak memiliki tempat berteduh atau tempat tinggal sehari-hari termasuk ke dalam kriteria fakir miskin.
Untuk yang belum memiliki rumah tapi ngontrak, dengan kondisi rumah yang layak huni bahkan tempat tinggalnya termasuk menengah ke atas maka dianggap keluarga pra sejahtera.
Berbeda dengan yang mengontrak tapi huniannya sederhana, asal teduh saja, maka ini termasuk dalam fakir miskin.
Masyarakat yang mengontrak di tempat yang nyaman dan layak huni, apalagi orang tersebut memiliki pekerjaan tetap maka belum termasuk dalam kategori fakir miskin.
2. KPM yang memiliki rumah, tapi kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga atau tulang punggung keluarga tidak bekerja.
Selain itu, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam 1 tahun terakhir, dan pengeluaran makan lebih besar dari setengah total pengeluarannya, serta tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir.
Kemudian tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran, berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal atau kardus atau tembok tanpa diplester atau rumbia atau seng.
Kriteria selanjutnya tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban umum juga termasuk sebagai fakir miskin.
Selanjutnya yakni sumber penerangan hanya menggunakan listrik dengan daya 450 volt ampere atau bahkan bukan listrik.***

Share this article
bahwa berdasarkan data-data desa, bagi lansia yang usianya sudah 50 tahun ke atas sudah termasuk kriteria penerima bansos.