AYOJAKARTA.COM--Banding merupakan salah satu pilihan bagi para terpidana yang telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim, seperti halnya Ricky Rizal.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ricky Rizal pada 14 Februari 2023 lalu divonis hukum 5 tahun lebih lama dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Di mana dalam sidang-sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama 8 tahun penjara bagi terdakwa Ricky Rizal.
Sehubungan dengan penetapan vonis yang sudah dilakukan majelis hakim, Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal memberi tanggapan.
Menurut Umar, dalam proses penetapan vonis seyogyanya majelis hakim membuka peluang bagi terpidana untuk melakukan pilihan.
Pilihan tersebut antara lain, menerima putusan vonis, memikirkan putusan vonis serta melakukan banding setelah adanya putusan.
“Tapi karena hakim dari kemarin tidak membuka peluang itu, sehingga Ricky menyampaikan sendiri,” ujar Umar.
Lebih lanjut Umar menjelaskan bahwa kliennya sudah dengan jelas akan melakukan proses banding atas putusan vonis majelis hakim.
Terkait dengan masa tenggang melakukan banding, Umar menyebut bahwa selaku kuasa hukum tengah mempersiapkan dokumen.
“Menyiapkan surat kuasa, minta tanda tangan dia, kemudian tim kuasa hukum akan menyerahkan pernyataan banding ke pengadilan,” imbuh Umar.
Mengenai adanya ganjalan dan penolakan putusan sejak putusan JPU dengan tuntutan 8 tahun, Erman Umar kembali memberi tanggapan.
Menurut salah satu anggota dari tim kuasa hukum Ricky Rizal ini, terdapat sejumlah fakta-fakta hukum yang tidak sesuai.
“Misalnya pengamanan senjata, itu adalah itikad baik, dan itu dibuktikan oleh Lie Detector dalam pemeriksaan,” jelas Umar.'
Baca Juga: Waduh! Simpati Publik Berubah Jadi Makian Sejak Kamaruddin Simanjuntak Minta Naikkan Jabatan Yosua
Selain itu, Umar Umar menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya juga dibenarkan oleh peraturan di kepolisian.
Langkah Ricky Rizal mengamankan senjata api milik almarhum Joshua adalah sebagai salah satu cara mengantisipasi dan pencegahan, agar sesuatu yang lebih buruk tak terjadi.
“Karena bagaimanapun Kuat sudah berani mencegah pakai pisau,” imbuh Umar seraya menjelaskan peristiwa yang terjadi di Magelang antara Kuat dengan Joshua.
Kekuatiran Ricky terhadap reaksi almarhum Joshua atas sikap Kuat Maruf tersebut, merupakan alasan dan itikad baik yang luput dari penglihatan majelis hakim.
Meski demikian Umar menilai apa yang telah dilakukan oleh majelis hakim terhadap nasib kliennya sudah sesuai dan sejalan dengan kewenangan.
“Kita ngerti, majelis hakim memilih untuk menghukum sesuai,” pungkas Umar seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Kompas TV pada 20 Februari 2023. ***

Share this article
“Menyiapkan surat kuasa, minta tanda tangan dia, kemudian tim kuasa hukum akan menyerahkan pernyataan banding ke pengadilan,” imbuh Umar.