AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar akan mengajukan proses banding atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak peledoi (pembelaan) terdakwa pada Jumat (27/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Erman Umar bersikeras bahwa Jaksa Penuntut Umum tak mampu patahkan dalil-dalil yuridis, Sehingga tim kuasa hukum akan mengajukan duplik.
Dalam segi lainnya Jaksa Penuntut Umum telah menolak permohonan pledeoi tim kuasa hukum Ricky Rizal pada sidang lanjutan (27/1/2023).
Penolakan tersebut belandaskan, Ricky Rizal yang mengaku kaget akan terjadi pembunuhan kepada Brigadir J terbukti bohong serta terdakwa yang setuju mengikuti skenario Ferdy Sambo karena akan menerima sejumlah uang.
Beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak Pleidoi Ricky Rizal, antara lain soal Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J bahkan mengantar terdakwa Putri Candrawathi ke Duren Tiga saat akan melakukan pembunuhan.
JPU menilai, Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut karena mengamankan senjata Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Ricky Rizal dalam Sidang, Ini Alasannya
Berita tersebut menambahkan bahwa JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Ricky Rizal sebenarnya tahu dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.
JPU juga menyatakan bahwa Ricky Rizal tidak dapat mengandalkan pada pembelaan yang diajukan, karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk membebaskannya dari tuduhan.
Proses hukum akan terus berlangsung untuk menentukan kesalahan yang dilakukan oleh Ricky Rizal dan memberikan hukuman yang sesuai bagi terdakwa.
Baca Juga: Keputusan Bulat! Pledoi Ricky Rizal Ditolak, Jaksa Rekomendasikan Hal Ini untuk Majelis Hakim
"Bahwa terhadap hal-hal lain yang terbuat dalam pledoi penasehat hukum yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum ini maka, penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum pada pledoi ini telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dalam surat penuntut umum yang telah di bacakan pada hari Senin 16 Januari 2023," Ujar Jaksa penuntut umum atas pembelaan yang telah di lakukan tim kuasa hukum.
Sementara itu, pihak pembelaan Ricky Rizal menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan JPU yang menolak peledoi mereka.
Selaku Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar beranggapan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mematahakan dalil-dalil yuridus tim penasihat hukum, sehingga pihaknya akan mengajukan duplik pada sidang berikutnya.
"Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, berarti Ricky tidak sepakat untuk membunuh", Ujar Eeman Umar setelah sidang keputusan peledoi Rizky Rizal di kutip dari kanal Youtube KompasTV (27/1/2023).
Sebelumnya terdakwa Ricky Rizal ajudan Ferdy Sambo, dituntutut penjara 8 tahun karena dinilai turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Mereka menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk menyatakan Ricky Rizal bersalah dan akan berusaha untuk membuktikan tidak terlibatnya Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Proses banding akan dilakukan tim kuasa hukum di tingkat yang lebih tinggi dan akan menentukan apakah putusan JPU akan digugurkan atau tetap berlaku.***

Share this article
Pledoi ditolak JPU, kuasa hukum Ricky Rizal siap ajukan banding yang lebih tinggi lagi untuk upaya mendapat keringanan hukuman.