AYOJAKARTA.COM -– Kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis kliennya.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Richard Eliezer diterima dengan baik oleh Ronny Talapessy.
Baca Juga: Heboh! Mbak-mbak LPSK yang Selalu Dampingi Richard Eliezer, Ternyata Ini Nama Akun TikToknya
Ronny Talapessy mengatakan bahwa vonis yang diberikan oleh hakim sudah cukup.
Ia menilai keputusan yang diberikan oleh hakim merupakan hal yang luar biasa.
“Kalau dari kami dari tim penasihat hukum sudah cukup, sudah luar biasa,” kata Ronny dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (17/2/2023).
Ronny mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhi kepada Eliezer sudah sesuai dengan targetnya.
Kuasa hukum Bharada E tersebut menyampaikan bahwa ia dan tim memiliki dua target mengenai vonis Eliezer.
Ronny menyampaikan bahwa target pertamanya adalah Eliezer bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Sementara target kedua Ronny adalah Eliezer dijatuhi hukuman yang ringan, yakni di bawah 5 tahun penjara.
“Sudah sesuai target dan kita kan ada dua target ya, awal adalah dilepas atau bebas, target kedua adalah dia divonis dibawah 5 tahun,” ungkapnya.
Ronny menuturkan bahwa ia dan timnya sudah berdiskusi mengenai pengajuan banding.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Sosok Mbak LPSK yang Selalu Dampingi Richard Eliezer
Ia dan timnya sepakat bahwa vonis yang diberikan kepada Eliezer sudah sesuai dengan target keduanya.
Ronny dan tim pun menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Eliezer.
Maka, setelah vonis ini Ronny dan pihaknya tidak akan berencana mengajukan banding.
“Jadi setelah vonis kemarin kita sempat berdiskusi bersama saya dan tim, saya sampaikan bahwa ini sesuai dengan target yang kedua jadi kita terima,” tuturnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Kuasa hukum Bharada E tersebut menyampaikan bahwa ia dan tim memiliki dua target mengenai vonis Eliezer.