AYOJAKARTA.COM -- Prores pemerintah dalam meningkatkan status tenaga non-ASN di Indonesia terus berlanjut melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun anggaran 2024, sebanyak 1,6 juta tenaga non-ASN telah terdaftar dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 sebagai bagian dari solusi menyelesaikan permasalahan kepegawaian di berbagai instansi.
Dalam sistem PPPK, terdapat dua kategori yang diterapkan, salah satunya adalah PPPK Paruh Waktu.
Status ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS 2024 maupun yang gugur dalam seleksi PPPK tahap 1.
Namun, meskipun telah dinyatakan lolos, ada beberapa kondisi yang dapat membatalkan pengangkatan seseorang sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Februari Jadi Bulan Kejutan! iPhone 16 Series Segera Masuk Indonesia?
Berdasarkan KepMenPANRB No. 16 Tahun 2025, terdapat tiga alasan utama yang dapat menyebabkan batalnya pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Jika seorang calon PPPK Paruh Waktu memilih untuk tidak menerima posisi yang ditawarkan, pengangkatannya dapat dibatalkan. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan individu yang bersangkutan.
2. Dianggap Mengundurkan Diri
Selain pengunduran diri secara sukarela, seseorang juga bisa dianggap mengundurkan diri apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak mengunggah dokumen yang diperlukan atau gagal memenuhi ketentuan lainnya.
Baca Juga: Bisa pakai WhatsApp, Cara Melacak Lokasi dan Identitas Orang Tak Dikenal
3. Meninggal Dunia
Jika calon PPPK Paruh Waktu meninggal dunia sebelum proses pengangkatan resmi dilakukan, maka secara otomatis statusnya akan dibatalkan.
Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tenaga non-ASN akan menjalani evaluasi berkala oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Evaluasi ini dilakukan setiap triwulan dan tahunan untuk menilai kinerja pegawai yang bersangkutan.
Sesuai dengan diktum ketiga belas KepMenPANRB No. 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi.
Jika kinerja pegawai dianggap baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Share this article
Meskipun telah dinyatakan lolos, ada beberapa kondisi yang dapat membatalkan pengangkatan seseorang sebagai PPPK Paruh Waktu.