AYOJAKARTA.COM -- Hakim Wahyu Iman Santoso membantah pembelaan kuasa hukum Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa tak ada niatan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembantahan pembelaan Ferdy Sambo tersebut dinyatak oleh Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis pada Hari Senin (13/2/2023 di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu menyatakan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J sebenarnya berasal dari perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.
Baca Juga: Akhirnya! Hakim Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Duren Tiga Pakai Sarung Tangan Warna Hitam
Adapun isi pembelaan Ferdy Sambo berisikan perihal tidak berniat membunuh Brigadir J.
Sehingga Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Ferdy Sambo tidak berniat membunuh Brigadir J.
Nyatanya karena pembunuhan terjadi setelah Ferdy memerintahkan Richard Eliezer untuk menggantikan Ricky Rizal sebagai pelakunya.
Walaupun Ricky Rizal sendiri menolak permintaan tersebut karena tidak memiliki mental untuk melakukan pembunuhan.
"Bahwa terhadap pembahasan tentang hal hal yang tertuang dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa ini sudah pernah dilakukan pembahasan sebelumnya yakni terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban yosua dan hanya mengatakan kepada saksi rifki rizal dan saksi Richard laser untuk membackup terdakwa. Menurut majelis, hal tersebut hanyalah bantahan 0 belaka. Mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak, terdakwa hanya membackup saja," Ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com pada kanal YouTube KompasTV (13/2/2023).
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan! Fans Ferdy Sambo Ramai-ramai Nobar Sidang Vonis, Pakai Kaos Bertuliskan…
Dalam pengungkapan ini, majelis hakim tidak mempercayai bahwa Ferdy Sambo tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.
Secara keseluruhan Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan vonis sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Dalam sidang tersebut juga di hadiri oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dengan memastikan keputusan yang akan diputuskan oleh Masjelis Hakim Wahyu Iman Santoso.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Hakim Wahyu Iman Santoso membantah pembelaan kuasa hukum Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa tak ada niatan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.