AYOJAKARTA.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak merupakan salah satu pihak yang vokal dalam berbicara mengenai kasus pembunuhan yang menjadikan anak keluarga kliennya sebagai korban.
Kamaruddin Simanjuntak juga kerap terang-terangan membongkar hal yang tidak banyak diketahui masyarakat.
Baru-baru ini, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap adanya 'robot' dalam badan JPU.
Baca Juga: Apa Istimewanya Puasa Senin Kamis? Buya Yahya Beberkan Alasannya, Bisa Menyesal Kalau Tak Dibiasakan
Usai pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum tajir melintir itu pun mengungkap peran besar atasan para JPU.
Melansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin Simanjuntak membongkar bahwa para JPU bekerja tidak lebih dari robot.
"Jadi artinya saya mau katakan mereka ini bekerja tidak lebih dari robot," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
"Artinya hanya melaksanakan perintah atasan," tambahnya.
"Ya siapa lagi kalau bukan Jaksa Agung dan atau Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum)" inbuh Kamaruddin.
Hal itulah yang membuat munculnya respons yang berbeda-beda dari JPU saat membacakan tuntutan Richard Eliezer.
Seperti yang disebut oleh Kamaruddin Simanjuntak, ada yang menangis bahkan ada yang sampai sesenggukan.
Sebagai informasi, Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Putri Candrawathi diberi tuntutan oleh JPU 8 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut 8 tahun penjara juga.
Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan seumur hidup penjara.
Kasus yang menewaskan Brigadir J ini selalu mendapat perhatian masyarakat.
Hal ini karena dari awal kemunculannya, perkara ini selalu diwarnai drama.***

Share this article
Melansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin Simanjuntak membongkar bahwa para JPU bekerja tidak lebih dari robot.