AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tinggal menghitung hari untuk mencapai babak akhir.
Para terdakwa termasuk di dalamnya Richard Eliezer cemas menunggu vonis apa yang akan dijatuhkan oleh hakim.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjatuhkan tuntutan 12 tahun pidana terhadap Richard Eliezer.
Jaksa juga menegaskan tuntutan tersebut dikarenakan terpidana Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor, yang secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Selain berdasarkan hal tersebut, jaksa juga telah mempertimbangkan usulan dari lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK yang merekomendasikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau JC.
Jaksa menyebutkan jika tidak mempertimbangkan masukan dari LPSK, tuntutan terhadap terdakwa Richard bahkan bisa lebih berat dari dua belas tahun penjara.
Kendati demikian, tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer masih menimbulkan pro kontra masyarakat.
Hal ini juga disinggung oleh mantan hakim agung Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H, M.H. yang akrab dengan panggilan Prof. Gayus.
Dikutip Ayojakarta,com dari kanal YouTube MetroTV pada tanggal 3 Februari 2023, Prof Gayus menyampaikan beberapa tanggapannya.
"Eliezer banyak mengungkapkan setelah permasalahan ini dibuka oleh keluarganya dan juga digerakan oleh para pejuang sosial,"ujar Prof Gayus.
"Eliezer ditetapkan sebagai justice collaborator, dia mulai bekerja tentu berat banyak tantangan, hal ini perlu dihargai,"lanjut mantan hakim agung ini.
Beliau menyampaikan beberapa penghargaan yang sudah semestinya diberikan untuk seorang justice collaborator, di antaranya:
1.Mendapatkan hukuman paling ringan dibanding terdakwa lain
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer seharusnya mendapatkan tuntutan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan putri Candrawati dan terdakwa lainnya.
2. Mendapatkan fasilitas keamanan yang maksimal untuk dilindungi.
Richard Eliezer dinilai telah berani mengungkap hal-hal terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Termasuk dalam hal ini menentang mantan atasannya, Ferdy sambo, sehingga sangatlah penting mendapatkan perlindungan maksimal untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan terhadapnya
3. Bahkan bisa tidak dihukum masuk penjara.
Berbicara mengenai Richard Eliezer, Prof Gayus Lumbuun menyampaikan ada dua hal yang bisa dikatakan bertentangan, dan untuk itu harus melihat sisi keseimbangannya.
"Penghargaan ini jika dilihat Richard Eliezer sebagai justice collaborator, namun sisi lain perlu diingat dia sebagai terdakwa dalam hal pembunuhan,"tegas Prof Gayus.
"Dari kedua sisi ini ada suatu perhitungan yang holistik atau seimbang dan menyeluruh, di mana harus dihitung berapa besar jasa yang pantas diberikan, hal ini jika jaksa mengakui sebagai JC"lanjutnya.
Namun jika hakim tidak mengakui sebagai justice collaborator, maka tentunya Richard Eliezer kembali kepada terdakwa biasa, dengan hukuman sesuai perbuatannya yaitu menghilangkan nyawa seseorang.
Kembali berbicara mengenai apakah Richard Eliezer sebagai justice collaborator, tentunya dikembalikan kepada hakim, apakah mengakui barada E sebagai JC atau tidak, dan vonis apa yang pantas terdakwa terima.***

Share this article
Gayus Lumbuun menyampaikan beberapa penghargaan yang sudah semestinya diberikan untuk seorang justice collaborator, di antaranya: