AYOJAKARTA.COM--Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mendekati akhir.
Para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua menunggu detik-detik vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pada Kamis (2/2/2023) digelar sidang duplik Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan sidang tersebut menjadi harapan terakhir bagi kliennya.
Terlebih status Justice Collaborator sudah disematkan LPSK kepada Richard Eliezer.
Ada beberapa poin yang digaris bawahi Ronny Talapessy yang akan diuraikan dalam Dupliknya.
Mulai dari pertama, adanya dilema yuridis.
"yang kedua terkait dengan loyalitas. Loyalitas dalam kamus besar, artinya kepatuhan. Ini sesuai dengan pledoi dari penasehat hukum" terangnya.
Selain itu tentang justice collaborator, dan relasi kuasa.
"Terkait tentang peńghapusan pidananya. Kita akan tetap fokus pada pasal 51 ayat satu dan juga terkait dengan pasal 48, tetapi fokus besar kami adalah terkait dengan pasal 51 ayat satu, terkait dengan perintah" ujar Ronny Tallapessy.
Sehingga harapannya lewat beberapa poin yang akan disampaikan di duplik dapat menjadi pertimbangan.
Ronny Talapessy berharap keputusan final nantinya berjalan dengan fair dan memberikan keadilan untuk Richard Eliezer
Tak hanya fokus pada pasal yang menjerat Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyebut adanya dukungan dari keluarga Brigadir Yosua.
"keluarga korban dari almarhum Brigadir J sudah memaafkan, dalam beberapa kesempatan, mereka juga sudah menyampaikan dan meminta agar tuntutan icad yang paling rendah," Ujar Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTv pada (2/2/2023).
Oleh karena itu, pembelaan terakhir harus disampaikan dengan baik dan jelas untuk membantu hakim memahami posisi pihak terdakwa.

Share this article
Ronny Talapessy berharap keputusan final nantinya berjalan dengan fair dan memberikan keadilan untuk Richard Eliezer