AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merasa risau dengan tuntutan Richard Eliezer.
Pasalnya, Richard Eliezer dengan status JC justru mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Hal itulah yang menjadi merisauan LPSK usai Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sebab dikhawatirkan nantinya ke depan akan menjadi preseden buruk kepada penegakan hukum di Indonesia.
Dengan status Justice Collaborator (JC) yang disematkan pada Richard Eliezer, seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk mendapat keringanan dalam hukuman.
Melansir dari Suara.com, Wakil Ketua LPSK yaitu Maneger Nasution menyebut bahwa jika status JC saja tidak diberikan penghargaan istimewa, dikhawatirkan nantinya orang enggan menjadi JC.
Lebih lanjut LPSK mengungkapkan hal itu akan menjadi lonceng kematian.
Yakni bagi pembangunan hukum pidana modern di Indonesia.
"Bila orang yang menjadi JC tidak mendapat penghargaan semestinya, dikhawatirkan di kemudian hari orang enggan menjadi JC. Ini lonceng kematian bagi pembangunan hukum pidana modern," kata Maneger Nasution.
Ia pun menuturkan pentingnya peran seorang JC demi mengungkap suatu perkara.
Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Ngamuk Sampai Teriak Kencang saat Diseret untuk Jalani Eksekusi, Benarkah?
Agar dapat membuat terang sebuah misteri dalam peristiwa.
"Padahal peran JC sangat penting untuk mengungkap tuntas suatu perkara demi terangnya peristiwa," imbuhnya.
Bahkan LPSK sebagai lembaga yang merekomendasikan status JC merasa kecewa kepada JPU.
"LPSK, sebagai Lembaga Negara yang berwenang merekomendasikan JC terhadap Bharada E, menyampaikan kekecewaan karena rekomendasinya dinilai dikesampingkan oleh JPU," tandas Maneger.
Karena LPSK pun sudah mengingatkan sebagai JC, Richard Eliezer telah menunjukkan komitmennya.
"Padahal LPSK sudah mengingatkan bahwa Bharada E sebagai JC sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," lanjutnya.
Baca Juga: Tok! Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Kedepan Karena Hal Ini
Richard Eliezer yang merupakan salah satu terdakwa kasus tewasnya Brigadir J diketahui mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Tuntutan itu disebutkan dalam sidang lanjutan waktu lalu di PN Jakarta Selatan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," ujar JPU.***

Share this article
Dengan status Justice Collaborator (JC) yang disematkan pada Richard Eliezer, seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk mendapat keringanan