AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Richard Eliezer diketahui dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Dalam setiap proses persidangan, Richard Eliezer selalu menyita perhatian publik.
Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji
Pasalnya, ia dinilai sebagai terdakwa yang paling jujur di antara yang lainnya.
Melansir dari Suara.com, Jaksa pun mengaku dilema saat menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis," ujar JPU.
Sebab menurut Jaksa, terdapat dua sisi yang membuat pertimbangan tuntutan untuk Richard Eliezer menjadi penuh kerisauan.
Pertama, Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa berkeinginan untuk mengemukakan kejujuran.
Dengan demikian, kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang karenanya.
Kemudian Richard Eliezer juga mampu mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo.
"Karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran, membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo," timpalnya.
Akan tetapi di sisi lain, Jaksa menyebut Bharada E merupakan eksekutor yang melakukan penembakan kepada Yosua.
Hal itulah yang akhirnya menjadi pertimbangan sulit bagi Jaksa.
"Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tuturnya.
Lalu Jaksa pun menjelaskan bahwa dalam diri Bharada E tidak ada ciri-ciri yang dapat menghapus pidana tersebut.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," jelas Jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," tandasnya mengakhiri.***

Share this article
Menurut Jaksa, terdapat dua sisi yang membuat pertimbangan tuntutan untuk Richard Eliezer menjadi penuh kerisauan.