AYOJAKARTA.COM - Akhir perjalanan Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera disaksikan oleh publik.
Tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan oleh jaksa dinilai masyarakat kurang adil karena jasa Richard Eliezer sebagai penguak fakta persidangan.
Hal ini pun kemudian memunculkan beberapa isu sensitif terkait gerakan-gerakan yang mengganggu proses peradilan yang sempat ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat luas.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Hard Gumay Beberkan Soal Prediksi Hukuman yang Diterima Ferdy Sambo: Ternyata…
Sorotan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Eliezer akhirnya mendapatkan protes dari beberapa tokoh, salah satunya Maneger Nasution yang merupakan wakil Ketua LPSK dalam sebuah tayangan video pada akun TikTok JAM GADANG TV (6/2/2023).
Dalam keterangannya, Maneger Nasution menerangkan beberapa gerakan-gerakan yang dinilai akhirnya mempengaruhi persepsi agar hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo tidak terlalu jauh.
"Kalau berdasarkan undang-undang ini keberhasilan dari gerakan gerakan ini, gerakan gerakan yang membuat presepsi di awal bahwa E (Eliezer) ini pantasnya itu dibandingkan dengan Sambo," ungkap Maneger Nasution.
Lebih lanjut Maneger Nasution mengungkapkan bahwa keberhasilan gerakan-gerakan tersebut telah terbaca saat adanya konferensi pers terkait tuntutan 12 tahun tersebut.
Baca Juga: Gempa Besar Skala 7,8 Guncang Turki dan Suriah, Lebih dari 500 Orang Tewas
"Maka itu tergambar dengan konferensi pers itu, lho kami sudah mempertimbangkan LPSK, karena apa betapa jauhnya Sambo seumur hidup Eliezer 12 tahun," ucap Maneger Nasution.
"Ini keberhasilan gerakan gerakan yang tadi ingin menggagalkan E sebagai justice collaborator," lanjutnya.
Dalam keterangannya Maneger Nasution menambahkan bahwa sejak awal indikasi adanya gerakan mempengaruhi tuntutan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer sudah terbaca bahkan saat sidang sedang berlangsung.
"Sedari awal kan ada amplop macam macam tujuannya kan apa mas supaya E ini ditolak toh, kemudian ditengah perjalanan di persidangan juga muncul bahwa E ini tidak pantas, dia tidak jujur berubah-ubah keterangan," tambah Maneger Nasution.
Baca Juga: Patut Waspada! Seorang Anak Meninggal akibat Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta, Berikut Kronologinya
Richard Eliezer nantinya akan menghadapi sidang putusan vonis pada 15 Februari 2023 nanti.
Sebelumnya keempat terdakwa lainnya akan menghadapi putusan pada 13 Februari 2023 untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi sidang putusan vonis pada 14 Februari 2023.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution soroti tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan oleh jaksa yang diberikan kepada Richard Eliezer