AYOJAKARTA.COM - Mahfud MD memberikan tanggapan terkait sidang tuntutan Eks Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo dituntut vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang ingin memesan putusan Sambo.
Karena dirinya sudah mengetahui adanya pihak yang bergerilya, ia pastikan Kejaksaan Agung bisa mengamankan agar tuntutan Sambo tidak diintervensi oleh pihak tertentu.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompastv, ia memberikan penjelasan terkait informasi gerilya atas tuntutan FS.
"Ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum. Tapi kita bisa amankan itu, di Kejaksaan saya pastikan Kejaksaan independen, tidak dipengaruhi gerakan bawah tanah karena ada yang bilang seorang Brigjen mendekati A, B, C," ucap Mahfud.
Saya bilang, 'sebut siapa Brigjennya nanti saya punya Mayjen banyak.' Kalau anda bilang Mayjen mau tekan pengadilan atau Kejaksaan, saya bilang di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen," tutup Mahfud.
Mahfud menilai Kejaksaan Agung telah independen, akan kawal terus dan pastikan Kejagung tidak terpengaruh hal lain.
Perlu diketahui Ferdy Sambo yang diyakini otak dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dituntut penjara seumur hidup.
Terdakwa lain Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu Richard Eliezer dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.***

Share this article
Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang ingin memesan putusan Sambo. Gerakan apa di dalam kasus Yosua ini