AYOJAKARTA.COM-- Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf pada Senin (16/1/2023), JPU membacakan kesimpulan yang mengejutkan terkait adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
Kesimpulan yang diungkapkan JPU tentang perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua dinilai mengejutkan karena dalam persidangan sebelumnya belum pernah disampaikan oleh JPU.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan agenda tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, JPU menjabarkan mengenai ketidak percayaan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
JPU menganggap dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidaklah benar-benar terjadi jika dilihat dari keterangan ahli secara dominan.
“Kami menanggapi bahwa keterangan ahli Drs Reni Kusumowardhani terkait dengan kekerasan seksual yang dialami oleh saksi Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya,” kata JPU.
Dalam tes kejujuran yang dilakukan oleh ahli poligraf, Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya tentang perselingkuhannya denga Yosua.
“Bahwa berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto selaku ahli poligraf dalam pesidangan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’” ujar JPU.
JPU menegaskan bahwa klaim kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertolak belakang dengan keterangan dari saksi lain seperti ART Susi yang tidak mengetahui adanya pelecehan.
Karena ketidaksesuaian tersebut maka JPU menyimpulkan bahwa kekerasan seksual tidaklah ada, bahkan JPU menyimpulkan bahwa ada hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.
Kemudian tidak adanya bukti visum pelecehan seksual, padahal Putri Candrawathi merupakan seorang dokter yang seharusnya peduli tentang hal ini.
Putri Candrawathi juga masih menemui Yosua pasca dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua, hal ini dianggap tidak masuk akal oleh JPU.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
Putri Candrawathi juga masih bepergian dengan rombongan yang sama bersama dengan Yosua dan melakukan isoman di dalam satu rumah yang sama yaitu di Duren Tiga.
“Keterangan terdahulu Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan koban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas JPU.
Walaupun terdapat keterangan ahli yang membenarkan adanya pelecehan seksual yag dialami oleh Putri Candrawathi, tapi hal itu bertentangan dengan para saksi ahli lainnya dan juga keterangan saksi lainnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
Sehingga JPU memutuskan bahwa keterangan ahli pendukung Putri Candrawathi bukan merupakan alat bukti yang sah dalam hukum.
“Keterangan ahli mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh saksi Putri Candrawathi tidaklah dapat diterima sebagai alat bukti yang sah,” ujar JPU, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV (17/1/2023).***

Share this article
JPU menyimpulkan bahwa kekerasan seksual tidak ada, melainkan justru ada hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua