AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi sempat menarasikan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual Brigadir J.
Namun dalam pembacaan vonis Putri Candrawathi, hakim justru tidak meyakini adanya perbuatan itu.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube METROTV pada Rabu (15/2/2023), Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan Putri Candrawathi tak bisa meyakinkan hakim terkait pelecehan seksual.
"Apa yang didakwakan terkait pelecehan seksual itu tidak terbukti artinya tidak bisa meyakinkan hakim tentang itu," ujar Jamin Ginting.
Jamin Ginting menyebut hakim meyakini adanya kebencian pada Brigadir J.
"Jadi hakim yakini ini cuma hal yang terkait dengan kebencian," tambahnya.
Hal inilah yang akhirnya menimbulkan pertanyaan baru.
"Nah pertanyaannya, kebencian itu harus dibuktikan nggak?" kata Jamin Ginting.
Pakar Hukum Pidana ini mengatakan bahwa hakim tidak memerlukan pembuktian tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini menyeret sejumlah nama perwira Polri.
Bahkan tidak sedikit pula yang dicopot dari jabatannya buntut perkara tersebut.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi mendapat vonis mati dari hakim.
Vonis itu pun membuat banyak pihak merasa senang.
Sebab hal itu dinilai suatu bentuk keadilan yang nyata bagi korban Yosua Hutabarat.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyebut hakim meyakini adanya kebencian Putri Candrawathi pada Yosua.