AYOJAKARTA.COM – Senin (16/01/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Jaksa menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.
Ternyata ada 3 alasan yang meringankan tuntutan hukuman bagi Ricky Rizal atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Hard Gumay Ramalkan di Tahun 2023 Bakal Ada Artis yang Meninggal dan Akan Viral
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, JPU mengungkap hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Rizal
Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
“Hilangnya nyawa korban Novi Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa berujar bahwa hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Ricky adalah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan
Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Terciduk Berduaan dengan Kuat Maruf di Lift, Hakim Cecar Hal Ini
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ucap Jaksa.
Kemudian alasan lainnya yang dapat dijadikan sebagai pemberat adalah perbuatannya tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparat penegak hukum,” kata Jaksa.
Sementara itu, diluar alasan yang memberatkan, tuntutan Ricky Rizal juga dilandasi oleh 3 alasan meringankan ini.
Baca Juga: Sebut Kuat Maruf Jadi Sumber Malapetaka, Ayah Brigadir J: Harusnya Tuntutan 15 Tahun
Alasan yang meringankan karena Ricky Rizal merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluarganya
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,” ungkap Jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut alasan meringankan adalah Ricky Rizal masih memiliki anak kecil yang butuh bimbingan
“Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ucap JPU.
Tidak hanya itu, hakim juga menilai bahwa Ricky Rizal masih muda untuk memperbaiki perilakunya.
“Hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” ujar jaksa.***

Share this article
Jaksa menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. Alasan yang meringankan hukumannya