AYOJAKARTA.COM — Ricky Rizal merupakan mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ricky Rizal mengatakan dirinya melihat Ferdy Sambo keluar menggandeng Putri Candrawathi usai Yosua tewas tertembak.
Hal itu terungkap saat Ricky diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin, 9 Januari 2023.
Awalnya, hakim bertanya apakah Ricky melihat Putri Candrawathi dan Sambo keluar dari rumah dinas usai pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Ricky mengaku melihat itu.
"Saudara melihat bahwa saudara Ferdy Sambo keluar," tanya hakim ketua di awal.
"Iya Yang Mulia," jawab Ricky, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 9 Januari 2023.
Lalu hakim juga mempertanyakan apakah Yosua sudah telungkup bersimbah darah pada Ricky.
"Korban sudah telungkup bersimbah darah," tanya hakim lagi pada Ricky.
"Yang dari posisi saya kelihatan hanya kakinya yang mulia," kata Ricky.
Selain itu hakim juga mempertanyakan apakah Yosua sudah tumbang dan bersimbah darah pada waktu itu kepada Ricky. Lantas ia membenarkan bahwa Yosua sudah jatuh telungkup pada saat itu.
Selanjutnya, hakim juga menanyakan apa saja yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ketika Yosua sudah tewas dan apakah ada perkataan Sambo tentang kejadian di rumah Magelang.
Lalu Ricky mengatakan bahwa Fedy Sambo tidak ada membahas tentang kejadian di Magelang, karena ia hanya menggandeng Putri keluar dari rumah setelah Yosua tewas.
Ricky Rizal juga mengatakan bahwa ia tidak mengetahui skenario yang sudah dibuat oleh atasanya Ferdy Sambo pada saat kejadian tersebut berlangsung.
Setelah itu, ia juga mengaku tidak mengetahui Putri Candrawathi berada di dalam kamar.
"Pada saat itu saya tidak tahu posisinya Ibu Putri di mana Yang Mulia," ucap Ricky Rizal.
Kemudian setelah itu, Sambo dan Putri keluar dari rumah menuju garasi, dan Ricky Rizal pun diminta Sambo untuk mengantarkan Putri Candrawati ke rumah Saguling.
"Saya dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo, diperintah untuk mengantarkan Ibu ke rumah Saguling, setelah itu saya kembali ke Duren Tiga menggunakan motor yang mulia" kata Ricky.
Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal dan para terdakwa lainya didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Dalam persidangan, terdakwa Ricky Rizal ungkap Putri Candrawathi digandeng Ferdy Sambo usai Brigadir Yosua tewas.