AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret sederet nama penting memasuki babak baru, saat akhirnya Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk meninjau secara langsung kediaman dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu ditemani oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dan juga para penasihat hukum terdakwa menuju rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta.
Dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV oleh Ayojakarta.com pada 5 Januari 2023, Hakim Wahyu Iman Santoso, Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan para penasihat hukum terdakwa tetap memutuskan untuk meninjau kediaman Sambo meskipun hujan deras dan serbuan awak media baik di kediaman Saguling dan Duren Tiga.
Baca Juga: Momen Pengunjung Sidang Tertawa Heboh Saat Ahli Hukum Pidana Said Karim Jelaskan Hal Ini ke Jaksa
Pada Rabu, 4 Januari 2023 siang, Hakim Wahyu datang bersama rombongan di rumah Duren Tiga yang mana adalah lokasi pembunuhan Brigadir J. Rombongan yang terdiri atas Hakim Wahyu, JPU, dan para penasihat hukum terdakwa, datang di tempat parkir Duren Tiga saat hujan melanda Jakarta.
Peninjauan yang mana terbatas untuk awak media, membuat suasana di sekitar rumah Duren Tiga cukup ramai oleh awak media yang tidak diizinkan masuk bersama rombongan Hakim Wahyu ke dalam rumah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi tersebut.
Hakim Wahyu pertama meninjau lokasi parkir dimana terdapat CCTV yang sempat menangkap sosok Brigadir J yang masih hidup, kemudian masuk ke dalam rumah bersama rombongan dan awak media secara terbatas.
Selain melihat ke seluruh rumah, termasuk kamar, Hakim Wahyu beserta rombongan melihat lokasi penembakan Brigadir J, yang akhirnya membuatnya terbunuh.
Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mencocokan dengan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli Balistik, yang mengolah TKP pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Hakim Wahyu, JPU, dan para pengacara juga memeriksa pemandangan tempat penembakan melalui lantai dua rumah Duren Tiga, dengan background foto keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti sebelumnya Hakim Wahyu menjelaskan bahwa peninjauan bukan wadah untuk pembuktian, tidak ada statement atau pernyataan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum.
Peninjauan adalah tempat untuk.melihat secara visual langsung apakah sesuai dengan keterangan para saksi yang diungkapkan di persidangan.
Melalui peninjauan ini, Ronny Talapessy selaku pengacara dari Richard Eliezer menyampaikan dua poin penting.
Pertama ia menyorot masalh CCTV laintai dua dan tiga dari kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak ditemukan, meskipun terdapat CCTV dalam kediaman tersebut.
“CCTV Lantai dua dan tiga tidak ada, seharusnya ada karena ada CCTV saat kita tinjau bersama,” terang Ronny Talapessy kepada awak media.
Poin kedua, pengacara dari Bharada E atau Richard Eliezer ini menegaskan bahwa semestinya seluruh terdakwa mengetahui penembakan Brigadir J, mengingat jarak di dalam rumah tersebut terhitung dekat.
“Poin kedua, semestinya seluruh terdakwa mengetahui pembunuhan (Brigadir J) karena dekatnya jarak antar ruang di rumah tersebut. Sebelumnya terdapat keterangan salah satu terdakwa yang tidak mengetahui adanya penembakan Brigadir J,” jelas Ronny Talapessy menutup pernyataannya kepada awak media.
Sementara itu, peninjauan di kediaman Sambo dan istrinya Putri Candrawathi lebih kepada menggambarkan penembakan secara visual dan situasi yang ada di TKP.***

Share this article
Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Catat 2 Hal Aneh dan Mencurigakan Ini. Apa saja 2 hal itu?