AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih belum juga selesai.
Sejauh ini, belum ada hukuman yang bisa diputuskan dan situasi terkini justru berpotensi membebaskan terdakwa.
Selain sidang mengenai kasus pembunuhan Yosua, ada juga sidang kasus perintangan penyidikan karena adanya penghilangan barang bukti.
Perkara ini sudah disidangkan sejak 17 Oktober 2022 dan masih terus berlangsung hingga akhir Desember 2022.
Berlarut-larutnya persidangan karena kasus ini menetapkan 5 terdakwa dan masing-masing terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Banyak sekali pertanyaan yang dinilai kurang penting ditanyakan dan memakan waktu, ditambah lagi banyaknya pengulangan pertanyaan dan jawaban di dalam persidangan.
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan terdakwa untuk kasus perintangan penyidikan ada 6 orang yang merupakan anak buah Ferdy Sambo saat dirinya masih menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.
6 terdakwa kasus perintangan penyidikan adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Senin (26/12/2022), Asep Iwan Iriawan sebagai pengamat hukum pidana menyatakan bahwa persidangan tidak efektif dan terlalu lama.
Sedangkan persidangan harusnya mengacu pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk percepatan penyelesaian perkara.
“Di peradilan itu dari jaman saya dikenal kalender bahkan management of calendars bagaimana seorang Ketua Majelis, seorang Pimpinan Persidangan mengatur jalannya persidangan dari Ketua Pengadilan membagi berkas,” ujar Asep.
Asep sempat mengusulkan agar sidang dilakukan secara paralel agar menyingkat waktu, sehingga saksi yang hadir bisa saling silang.
“Saya masih ingat ya sebelum berkas itu naik dan sidangkan di peradilan, kita mengingatkan supaya sidang ini paralel,” kata Asep.
“Ada kesalahan selama menunggu majelis satu dengan majelis lain, saksi satu dengan saksi lain, ahli satu ahli lain. Coba kalau secara paralel, itu sangat gampang sekali,” lanjutnya.
Lamanya proses persidangan memiliki korelasi dengan durasi masa tahanan dari para terdakwa. Dikhawatirkan jika sidang terus-terusan berlarut maka bisa menyebabkan terdakwa bebas dari hukum.
“Kalau menghadapi terdakwa yang ditahan itu berpacu dengan tahanan. Biasanya kita seminggu sebelum tahanan habis harus sudah diputus, jangan apa, jangan keluar dari hukum,” kata Asep.
Menurut aturan yang berlaku, jika proses persidangan tidak kunjung selesai padahal masa tahanan terdakwa sudah habis maka terdakwa bisa dikeluarkan dari tahanan.
“Ya karena seminggu sebelum ada waktu untuk banding. Jadi seminggu itu sudah pas putusan. Nah kalau sekarang sedang proses ya tahanannya habis tidak ada perpanjangan ya sudah dikeluarkan. Itulah aturannya,” pungkansya.
Lantas jika itu terjadi, menurut Asep itu adalah sebuah kegagalan dari persidangan karena tidak bisa mengatur waktu.***
***

Share this article
Waduh, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Berpotensi Bebas karena Hal Ini! Mengapa hal tersebut bisa terjadi?