Presiden Kembali Perintahkan Buka Informasi Data COVID-19, Ini yang Harus Dipastikan Ketua Gugus Tugas

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Bapak Presiden Joko Widodo itu lahir, hidup, dan besar di Jawa dan tumbuh dalam budaya Jawa. Apalagi beliau lahir, hidup, dan besar di pusat budaya Jawa yaitu Surakarta (Solo).

Setiap pernyataan Presiden Jokowi tentu banyak sedikitnya dipengaruhi oleh budaya Jawa dan selayaknya juga dipahami dan dimaknai oleh seluruh jajarannya dalam perspektif budaya Jawa tersebut.

Bagi orang Jawa, atau orang yang lama hidup di Jawa, atau orang yang memahami budaya Jawa, perintah Presiden untuk membuka informasi data COVID-19 yang disampaikan dalam dua kali Rapat Kabinet Terbatas secara berturut-turut, dalam jarak waktu hanya satu minggu, merupakan sinyal sangat kuat dan memerlukan perhatian teramat serius dari jajarannya.

Tidak itu saja, perintah Presiden dua kali berturut-turut itu juga mengirimkan pesan kuat dan sangat jelas kepada jajarannya bahwa ada maksud Presiden yang belum ditangkap apalagi dilaksanakan oleh jajarannya terkait penggelolaan informasi data COVID-19, sehingga Presiden merasa perlu mengulangi kembali perintahnya tersebut dengan menghilangkan beberapa kalimat dari perintah pertama dan menambahkan beberapa kalimat penjelas pada perintah kedua, dan itu harus sesegera mungkin dilaksanakan.

*

Perintah Pertama Presiden. Disampaikan dalam Rapat Kabiinet Terbatas (Ratas) hari Senin (13/4/2020). Penekanannya tentang pentingnya membuka informasi data COVID-19 dan Presiden mencontohkan berupa update jumlah Pasien Positif Corona, jumlah PDP, jumlah ODP, jumlah sembuh, jumlah meninggal, jumlah yang sudah melakukam PCR, dan sebarannya.

Presiden juga menekankan pentingnya mengintegrasikan semua informasi data COVID-19 antara semua Kementerian dan Lembaga serta Pemda dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas COVID-19) dengan memasukan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemda dalam Gugus Tugas COVID-19 dalam mengelola infornasi data COVID-19 tersebut.

Kunci dalam perintah pertama Presiden di sini adalah 1. Membuka informasi data dengan contoh jumlah, dan 2. Integrasi pengelolaan. 

Nampaknya Presiden melihat dan menilai belum optimal perintahnya tersebut dilaksanakan. Belum jelas wujud pengintegrasian pengelolaan informasi data COVID-19 dan belum terpenuhinya kebutuhan pihak-pihak yang memerlukan informasi data COVID-19. Sehingga Presiden merasa perlu mengulangi perintahnya tersebut.

Perintah Kedua Presiden. Disampaikan dalam Ratas hari Senin (20/4/2020). Presiden pada perintah kedua ini sama sekali tidak lagi menyinggung lagi membuka informasi data COVID-19 yang dikaitkan jumlah pasien. Penekanan Presiden pada komunikasi yang terbuka dan sistem data informasi yang terbuka kepada semua pihak tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dan juga terkait pentingnya integrasi pengelolaan informasi data COVID-19 seluruh Kementerian dan lembaga dengan Gugus Tugas COVID-19.

Pada perintah kedua ini, tidak saja Presiden menghindari penggunaan terminologi "jumlah" namun Presiden lebih menekankan pada "terbuka dan tidak ada yang ditutupi-tutupi" dan tambahan penekanan pada kalimat "semua pihak".

Menurut Presiden, nampaknya perintah pertamanya nampaknya hanya dimaknai jajarannya untuk membuka informasi data COVID-19 mengenai jumlah pasien COVID-19 saja. Seolah-olah perintah pertama Presiden tersebut hanya terkait membuka dan mengumumkan jumlah pasien COVID-19 saja. 

Pusat sampai daerah seolah berlomba membuka informasi data COVID-19 sebatas jumlah saja dan dianggap sudah memenuhi arahan Presiden. 

Namun nampaknya Presiden belum puas karena Presiden belum melihat bagaimana Gugus Tugas COVID-19 dan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah mengintegrasikan secara efektif dan efisien informasi data COVID-19 tersebut sesuai rezim Keterbukaan Informasi di mana Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan komitemen besar beliau pada Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga perintah kedua Presiden memberikan sinyal sangat kuat bahwa informasi data COVID-19 yang diminta untuk dibuka oleh Presiden bukan hanya terkait jumlah pasien COVID-19 namun juga informasi data COVID-19 dalam artian luas.

Dan Presiden juga menekankan bahwa informasi data COVID-19 tersebut merupakan informasi data COVID-19 yang dibutuhkan pihak-pihak manapun tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ada penambahan kalimat "kepada semua pihak tanpa adan yang ditutup-tutupi" dalam perintah kedua Presiden ini.

Penulis memahami dari perintah pertama dan perintah kedua Presiden tersebut bahwa Presiden menginginkan beberapa hal terkait pengelolaan dan penyampaian infornasi data COVID-19, yaitu :

Pertama. Informasi data COVID-19 semua Kementerian, Lembaga, dan Pemda harus terintegrasi dengan dan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai rezim Keterbukaan Informasi Publik;

Kedua. Informasi data COVID-19 terkait jumlah Pasien Positif, jumlah PDP, jumlah ODP, jumlah PCR yang telah dilakukan, jumlah sembuh, jumlah meninggal, dan sebarannya disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari Informasi Berkala sebagaimana diatur UU 14/2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik;

Ketiga. Informasi data COVID-19 yang selain mengenai "jumlah" juga harus dibuka kepada semua pihak tanpa ada yang ditutup-tutupi sesuai pengklasifikasian informasi menurut rezim Keterbukaan Informasi Publik;

Keempat. Membuka informasi data COVID-19 dengan memperhatikan, mempertimbangan, dan kebutuhan "pihak-pihak' sesuai dengan status darurat kesehatan dan darurat kebencanaan COVID-19 yang sudah ditetetapkan Presiden.

*

Presiden dalam perintah kedua menyatakan dengan jelas bahwa informasi data COVID-19 yang diminta dibuka tanpa ditutup-tutupi haruslah berbasis pada kebutuhan pihak-pihak terhadap data tersebut.

Maknanya adalah haruslah terlebih dahulu dirumuskan siapa saja pihak-pihak yang memerlukan informasi data COVID-19 tersebut. Perlu dirumuskan terlebih dahulu siapa saja pihak dari sisi orang, pihak dari sisi sekelompok orang, pihak dari sisi komunitas, dan pihak dari sisi non orang, seperti Badan Hukum, dan lain sebagainya.

Kemudin setelah itu baru dirumuskan infornasi data COVID-19 apa saja yang dibutuhkan oleh pihak-pihak tersebut dan dalam kepentingan apa pihak-pihak tersebut memerlukan infornasi data COVID-19 tersebut.

Dilanjutkan dengan analisis apakah informasi data COVID-19 yang diperlukan pihak-pihak tersebut masuk klasifikasi yang mana sesuai hasil pengklasifikasian informasi data COVID-19 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gugus Tugas COVID-19, untuk selanjutnya diperlakukan sesuai hasil pengklasifikasian tersebut.

Penekanan penulis di sini adalah bahwa presiden menggariskan bahwa pengelolaan dan penyampaian informasi data COViD-19 haruslah mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan pihak-pihak terhadap informasi tersebut dengan tetap mempertimbangkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dengan tetap memperhatikan juga status darurat kesehatan dan darurat kebencanaan COVID-19.

*

Pertanyaannya sekarang adalah apa yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19? Lebih spesifik lagi, apa yang harus dilakulan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19 beserta pimpinan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait dengan keluarnya dua arahan Presiden yang berturut-turut tersebut?

Pertama, Pengintegrasian Struktur dan Wewenang Pengelolaan Informasi COVID-19

UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya menyatakan bahwa seluruh infornasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen yang dikuasai Badan Publik Negara (Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN, termasuk Gugus Tugas COVID-19) dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing. 

Sehingga dengan demikian Ketua Gugus Tugas COVID-19 nampaknya harus segera mengintegrasikan struktur dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) semua Kementerian dan Lembaga serta Pemda dengan PPID Gugus Tugas COVID-19 sepanjang terkait pengelolaan informasi data COVID-19.

Pengintegrasian struktur dan wewenang dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas COVID-19 tentang penetapan PPID Gugus Tugas COVID-19 yang terdiri atas : Ketua Gugus Tugas COVID-19 sebagai Atasan PPID Gugus Tugas COVID-19; PPID Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara ad hoc sebagai PPID Utama Gugus Tugas COVID-19; dan PPID Kementerian, Lembaga, dan Pemda secara ad hoc sebagai PPID Penunjang/Pembantu Gugus Tugas COVID-19.

Ketua Gugus Tugas haruslah memastikan bahwa seluruh pimpinan Kementerian, Lembaga, dan Pemda serta PPID masing-masing mengetahui dan memahami dengan baik pengintegrasian ini.

Kedua, Pengklasifikasian Informasi

Selanjutnya Ketua Gugus Tugas memerintahkan PPID Utama Gugus Tugas COVID-19 bersama PPID Penunjang/Pembantu Gugus Tugas COBID-19 untuk segera mengklasifikaskan semua informasi data COVID-19 kedalam 4 (empat) klasifikasi sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu klasifikasi Informasi Berkala, klasifikasi Informasi Tersedia Setiap Saat, klasifikasi Informasi Serta Merta, dan klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan.

Memerintahkan agar PPID Gugus Tugas COVID-19 segera menjalankan proses Uji Konsekuensi bagi informasi yang memiliki petunjuk awal sebagai Informasi Yang Dikecualikan, dilanjutkan dengan segera pembuatan Berita Acara hasil Uji Konsekiensi, dan memproses penetapannya melalui Surat Keputusan sesuai Berita Acara Uji Konsekuensi.

Disini perlu diperhatikan bahwa Presiden menekankan bahwa pengklasifikasian informasi data COVID-19 haruslah dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan pihak-pihak atas informasi data COVID-19 tersebut.

Dan perlu diperhatikan juga bahwa pengkalsifikasian informasi data COVID-19 haruslah dengan kesadaran penuh tentang status darurat kesehatan dan darurat kebencanaan nasional yang sudah ditetapkan Presiden. Tidak boleh sama sekali dengan kesadaran situasi normal.

Penerapan norma hukum pun dalam proses pengklasifikasian informasi data COVID-19 haruslah dengan pendekatan situasi status darurat kesehatan dan darurat kebencanaan tersebut. Termasuk memaknai kebutuhan pihak-pihak atas informasi data COVID-19.

Ketiga. Pengelolaan Informasi dan Penyampaian Kepada Publik

Pada poin ini sebenarnya hanya menindaklanjuti saja untuk melaksanakan prosedur pengelolaan informasi data COVID-19 sesuai hasil pengklasifikasian infornasi pada poin dua diatas. 

Informasi Berkala disampaikan secara berkala kepada publik publik melalui media yang memungkinkan.

Informasi Tersedia Setiap Saat dikelola dan disimpan dengan baik, dan disampaikan kepada siapapun yang memintanya.

Informasi Serta Merta dipastikan disampaikan dengan prosedur keserta-mertaan ketika informasi terssbut diketahui kepada masyarakat berpotensi terdampak.

Informasi Yang Dikecualikan disimpan dengan baik. Dan jika ada publik yang tidak sependapat dengan status Dikecualikan tersebut dan mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi, maka PPID Gugus Tugas COVID-19 pada semua tingkatan haruslah menghormati dan mengikuti proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi melalui mekanisme Mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitogasi, serta melaksanakan Putusan yang sudah memiliki ketuatan hukum mengikat.

Disini yang perlu diperhatikan adalah bahwa menyampaikan sebuah informasi yang masuk kedalam informasi klasifikasi terbuka kepada masyarakat tidak sama dengan menyampaikan sebuah informasi untuk dikonsumsi seluruh masyarakat tanpa kecuali dan tak terbatas. 

Sebuah informasi boleh jadi hanya perlu disampaikan kepada masyarakat dalam lingkungan satu Rukun Tetangga (RT) saja, atau dalam lingkungan satu Rumah Sakit (RS), atau memang perlu disampaikan secara nasional. Pertimbangan ini tidak boleh diabaikan sama sekali.

*

Terkait perintah pertama Presiden penulis sudah menulis tiga tulisan. Penjelasan lebih lengkap tentang yang penulis tulis diatas bisa didalami dalam ketiga tulisan tersebut. Silahkan pembaca budiman untuk membacanya, yang penulis beri judul : 

1. "Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti";

2. "Salah Mengelola Informasi Serta Merta Data Covid-19, Pejabat Publik Dapat Diproses Pidana Dan Digugat Perdata";

3. "Integrasi Wewenang dan Struktur PPID Penanganan COVID-19".

Ketiga tulisan tersebut tentang bagaimana pengintegrasian informasi data COVID-19 dalam perspektif Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya. Baik pengintegrasian struktur, wewenang, prosedur, pengelolaan, pengklasifikasian, maupun pengintegrasian penyampaian informasi COVID-19 tersebut kepada masyafakat. Termasuk juga resiko hukum jika itu tidak dilaksanakan.

***

Pendapat penulis, inilah yang diperintahkan oleh Presiden dalam dua kali Ratas tersebut (Ratas tanggal 13/4/2020 dan Ratas tanghal 20/4/2020) terkait mengelola dan membuka informasi data COVID-19.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 dengan pendekatan ini juga lebih efektif, efisien, terukur, dan sesuai rezim Keterbukaan Informasi Publik dalam mengelola informasi data COVID-19, sekaligus sesuai dengan hukum yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baik dilihat dari sisi prosedural maupun dari sisi substansial, pengelolaan informasi data COVID-19 menggunakan pendekatan ini penulis pandang lebih terkonsolidasi, lebih terintegrasi, lebih dapat dipertanggungjawabkan, dan lebih memiliki landasan dan kepastian hukum, di samping lebih efektif dan lebih efisien dalam melayani Hak Asasi dan Hak Konstitusional masyarakat atas informasi COVID-19.

Semoga Ketua Gugus Tugas COVID-19 berkenan memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan ini dan semoga COVID-19 segera dapat dikendalikan di bumi pertiwi ini dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Wododo dan Ketua Gugus Tugas COVID-19, Bapak Letjen (TNI) Doni Munardo, Allahumma amiin.


Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Informasi Publik
# pasien positif corona
# Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
# ayojakarta.com
# Presiden Joko Widodo
# Ayo Media Network

News Update

Metropolitan

Rano Karno Resmikan Bus Open Top Tour Jakarta Batavia, CEK Tarif dan Rutenya!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan operasional bus Transjakarta Open Top Tour rute Jakarta Batavia di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Peringati Hari Anak Nasional, PT TransJakarta Gelar Acara Tahunan 'Merakids 2026' Kenaikan Budaya Bertransportasi Publik

Dalam rangka memperingati Hari Anak NNasional, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar program tahunan bertajuk 'Merakids 2026: Bermain, Belajar, dan Berpetualang' pada Kamis, 23 Juli 2026.

Nasional

BRI Peduli Dorong Semangat Belajar Anak Indonesia Melalui Program Ini Sekolahku

BRI Peduli memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan kelas inspirasi dan penguatan Program Ini Sekolahku di enam sekolah.

Ekonomi

Siapa Saja Pemegang Saham Utama di Balik Kredivo Group?

Kredivo dikuasai FPL Capital (85%) dan PT Wanteg Selaras Alam (15%). Didirikan Akshay Bhargava dan dipimpin Dirut Umang Rustagi, aset Kredivo tembus Rp1,49 T dengan ekuitas Rp414,49 M di akhir 2025.

News

Targetkan 35.624 KDKMP di Akhir Tahun 2026, Zulhas: Skema Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, skema penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonomi

Kredivo Temui OJK Usai DC Ketahuan Lecehkan Nasabah

Kredivo investigasi dugaan pelecehan oleh oknum debt collector mitra (PT Danakirti Arta Kirana). Hasilnya resmi dilaporkan ke OJK pada 23 Juli 2026 demi pastikan penagihan tegas dan sesuai aturan.

News

Sudah Tahu? Ada Rentetan Aksi Unjuk Rasa Berjilid Sejak 20 Juli 2026 di DKI Jakarta: Tuntutan MBG hingga Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah!

Tak banyak diliput oleh media namun ramai di media sosial, sejumlah titik di wilayah Jakarta diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa sejak Senin, 20 Juli 2026.

Jakarta Selatan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Walkot Jaksel Syafrin Liputo Pastikan KBM Tetap Berjalan!

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 tetap berjalan dengan baik pasca insiden robohnya bangu

News

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 900 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas Situasional!

Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan guna mengawal aksi demonstrasi yang akan berlangsung di dua titik wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026.

Bekasi

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Jakarta Pusat

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini: Mahasiswa hingga Ojol di 2 Titik Berbeda Gambir dan Kawasan DPR RI!

Setidaknya dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan massa ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Pipa Sempat Bocor, PAM Jaya Pastikan Layanan Air Bersih di Jalan Simatupang Berfungsi Kembali!

Layanan air bersih untuk warga di wilayah terdampak kebocoran pipa di Jalan TB Simatupang kini telah kembali pulih.

Bekasi

Mendukung Wajah Baru TPST Bantargebang, Saatnya Warga Jakarta Pilah Sampah dari Dapur

Pemprov DKI beralih ke controlled landfill di Bantargebang dengan pasang geomembran cegah air lindi. Target bebas open dumping 2029 ini butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

Cegah Bahaya Pemukiman Padat, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bangun Budaya Sadar Bencana di Tangerang

Pertamina Patra Niaga Regional JBB luncurkan SAHABAT SIAGA di Tangerang! Warga Mekarsari dilatih simulasi kebakaran dan gempa.

Jakarta Selatan

Soal Perbaikan Bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jaksel, Pramono Buka Opsi Gunakan Dana KLB, Apakah Itu?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara terkait kerusakan bangunan yang terjadi di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Kerap Jadi Biang Kemacetan di Kawasan Cakung-Cilincing, Pemprov DKI Gratiskan Truk Kontainer Parkir di Terminal Tanah Merdeka!

Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat guna mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Cakung-Cilincing.

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.