Salah Mengelola Informasi Serta Merta Data COVID-19, Pejabat Publik Dapat Diproses Pidana dan Digugat Perdata

Hendra J Kede (dok pribadi)
Hendra J Kede (dok pribadi)

Pada tulisan yang penulis beri judul "Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti" , penulis merekomendasikan dua hal untuk segera ditindaklajuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait pemenuhan Hak Asasi dan Hak Konstitusional warga negara atas informasi data COVID-19.

Tingkat kesegeraan tersebut menjadi semakin relevan setelah berubahnya rezim penanganan Virus Corona dari sebelumnya rezim Kekarantinaan Kesehatan menjadi rezim Kebencanaan.

Penulis kutipkan dua rekomendasi tersebut

Pertama. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai PPID Utama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan PPID Kementerian dan lembaga terkait sebagai PPID Pembantu;

Kedua. PPID Utama beserta PPID Pembatu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut segera menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengelolaan dan publikasi data terkait Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana diperintahkan Presiden pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin (13/4/2020)

Dan tulisan ini penulis goreskan jauh dari maksud untuk menakut-nakuti apalagi ancam-mengancam. Tulisan ini semata-mata hanya sebagai warning awal saja yang didedikasikan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari Virus Corona dan sebagai kontribusi pemikiran penulis sebagai salah satu upaya mengakhiri Pandemi Corona di bumi Nusantara tercinta ini, Indonesia

**

Penulis sangat menekankan pentingnya dua rekomendasi tersebut karena menurut rezim pengelolaah informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (PP 10/2010), hanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik (Termasuk Badan Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) yang berwenang menetapkan informasi kedalam salah satu dari empat golongan informasi.

Hanya PPID yang berwenang memproses dan menetapkan apakah sebuah informasi masuk kedalam golongan Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, Informasi Serta Merta, atau Informasi Yang Dikecualikan. Tidak selain PPID Badan Publik yang menguasai informasi tersebut, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 beserta Kementerian dan lembaga terkait termasuk Pemda.

Lebih lengkapnya silahkan pembaca budiman membaca tulisan penulis dengan judul : "Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti

Tulisan ini lebih difokuskan pada Informasi Serta Merta dan merupakan hasil pemikiran dan merupakan tanggung jawab penulis sendiri.

***

Penulis sarikan dari tulisan "Presiden Perintahkan Buka Data Pasien Corona, PPID Wajib Segera Tindak Lanjuti" , khusus terkait Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta merupakan Informasi yang begitu diketahui oleh Badan Publik (termasuk Badan Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) harus seketika itu juga disampaikan kepada masyarakat luas. Sifat dasar dari Informasi Serta Merta ini dilihat dari sisi kedaruratan dan dampak negatifnya kepada masyarakat dalam waktu dekat, jika informasi tersebut tidak segera diinformasikan. 

Termasuk dalam kategori ini adalah informasi penyakit menular yang daya penularannya sangat mengancam keselamatan kesehatan masyarakat luas. Lebih-lebih kalau ancaman keselamatan kesehatan tersebut sudah pada status Wabah. 

Dan jika ancaman keselamatan kesehatan terhadap masyarakat luas lebih tinggi dari status Wabah, yaitu pada level Endemi, maka sifat kedaruratannya makin tinggi juga dari Wabah, sehingga sifat keserta-mertaan informasinya untuk segera disampaikan juga semakin tinggi agar segera diketahui masyarakat luas sebagai hak hukum masyarakat.

Dan yang paling tinggi sifat keserta-mertaan informasinya adalah jika penularan sebuah penyakit sudah pada status pandemi, seperti Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini. Masyarakat memiliki Hak Asasi, Hak Kontitusional, dan Hak Hukum untuk amat segera diberikan informasi Serta Merta tersebut karena dampaknya yang teramat sangat luas, lintas sektor, lintas negara, dan berjangka waktu yang tidak terprediksi

PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (PPID Gugus Tugas) secara cermat dan sangat hati-hati harus segera mengklasifikasi dan menentukan informasi apa saja terkait data COVID-19 yang berpotensi mengancam hidup dan keselamatan masyarakat umum jika tidak segera disampaikan kepada masyarakat umum dan diperlakukan sesuai prosedur dan protokol Informasi Serta Merta.

PPID Gugus Tugas harus sesegera dan selengkap mungkin menyampaikan informasi data COVID-19 tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpotensi terdampak COVID-19 sesuai prosedur dan protokol penyampaian Informasi Serta Merta. 

Sehingga dengan mendapatkan informasi Serta Merta tersebut pada kesempatan pertama diharapkan masyarakat umum memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengambil langkah-lamgkah dan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan diri, keluarga, dan lingkunganya dari ancaman tertular Virus Corona.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data COVID-19 mana saja yang jika tidak disampaikan kepada masyarakat sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta maka akan dengan sangat cepat dan mudah mengancam keselamatan kesehatan masyarakat luas karana tertular Virus Corona, bahkan dapat mengancam nyawa anggota masyarakat.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data COVID-19 mana saja yang jika tidak disampaikan kepada masyarakat sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta maka akan berakibat sulitnya mengendalikan penyebaran Virus Corona dan penyakit yang diakibatkannya, bahkan bisa jadi akan semakin mempercepat dan memperluas penyebarannya.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data COVID-19 mana saja yang jika disampaikan kepada masyarakat luas sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta akan memudahkan masyarakat luas untuk mengambil langkah-langkah dan melakukan tindakan-tindakan mandiri yang diperlukan untuk melindungi keselamatan diri, keluarga, dan lingkungannya dari terinfeksi Virus Corona.

PPID Gugus Tugas harus secara teliti dan cermat namun cepat memilah-milah informasi data Covid-19 mana saja yang jika disampaikan kepada masyarakat luas sebagai dan dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta akan memudahkan pengendalian laju penyebaran Virus Corona.

Perlu diingat dan diperhatikan oleh PPID Gugus Tugas bahwa satu saja informasi data Covid-19 yang harusnya diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta namun tidak diberikan status dan diperlakukan sebagai Informasi Serta Merta, atau malah diberikan status sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca : dirahasiakan), dan tidak disampaikan kepada masyarakat luas dengan prosedur dan protokol Informasi Serta Merta, maka akan berakibat sangat serius dan sangat fatal terhadap usaha penanggulangan dan pengendalian penyebaran Virus Corona. Dan lebih sangat fatal lagi akibatnya bagi keselamatan masyarakat umum.

Tugas dan tanggung jawab amat mulia dalam penetapkan informasi data COVID-19 sebagai Informasi Serta Merta ada pada pundak PPID Gugus Tugas khususnya dan pada pundak Gugus Tugas pada umumnya, sebagai garda terdepan memimpin Indonesia keluar dari Pandemi Corona. 

Tugas dan tanggung jawab amat mulia ini juga sekaligus membawa PPID Gugus Tugas sebagai satuan tugas amat strategis dan amat vital dalam upaya untuk mengendalikan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia dan dalam upaya melindungi keselamatan kesehatan masyarakat luas secara, bahkan dalam melindungi nyawa rakyat Indonesia.

Hanya PPID Utama Gugus Tugas dan PPID Pendukung Gugus Tugas (yaitu: PPID Kementerian dan PPID Lembaga serta PPID Pemerintah Daerah), atas arahan dan bimbingan Pimpinan Gugus Tugas, yang memiliki kewenangan menurut hukum untuk menggolongkan dan mengklasifikasikan informasi data COVID-19 dan melaksanakan protokol penggunaan informasi tersebut, tidak selain dari pada PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas.

Seluruh informasi yang digolongkan PPID Gugus Tugas sebagai Informasi Serta Merta secara otomatis juga masuk dalam kategori Informasi Publik sehingga dan oleh karenanya bersifat terbuka dan tidak dapat diintervensi dan diganggu gugat oleh siapapun dan oleh lembaga manapun juga.

PPID Gugus Tugas tidak dapat dituntut di muka hukum atas penetapan sebuah informasi sebagai Informasi Serta Merta, namun dapat dituntut jika sebuah informasi yang seharusnya berstatus Informasi Serta Merta namun tidak ditetapkan sebagai Informasi Serta Merta dan dapat dibuktikan mengakibatkan kerugian pada orang lain. 

Apalagi sudah ada penetapan Presiden bahwa penanganan COVID-19 menggunakan rezim Kebencanaan. Maka dengan demikian kewenangan PPID Gugus Tugas semakin memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan, penggolongan, pengklasifikasian dan pemberlakukan prosedur dan porotokol informasi data COVID-19 sesuai golongan dan klasifikasi informasi yang sudah ditetapkan PPID Gugus Tugas sendiri.

Misal : Apakah, dan tidak hanya terbatas pada, informasi nama, alamat, riwayat perjalanan, sebaran wilayah, jumlah Pasien Positif Corona, PDP, ODP merupakan Infornasi Serta Merta dalam keadaan ditetapkannya Pandemi COVID-19 sebagai Kebencanaan Nasional oleh Presiden atau merupakan informasi golongan lain (Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, atau bahkan Informasi Yang Dikecualikan)?. 

Kewenangan penetapan penggolongan dan pengklasifikasian informasi data COVID-19, tanpa kecuali, adalah sepenuhnya merupakan kewenangan PPID Gugus Tugas. Harapan besar masyarakat luas untuk terlindungi dari Virus Corona ada pada pundak PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas.

**

Jika PPID Gugus Tugas menetapkan sebuah informasi terkait data COVID-19 bukan sebagai Infornasi Serta Merta dan di kemudian hari ada masyarakat umum yang dapat membuktikan bahwa sebuah informasi tersebut merupakan Informasi Serta Merta dan dapat pula membuktikan kerugian yang dialaminya karena tidak ditetapkan dan diperlakukanya sebuah informasi tersebut sesuai prosedur Informasi Serta Merta, maka PPID Gugus Tugas dan pejabat unit kerja terkait dapat dituntut secara pidana dan dapat digugat secara perdata oleh anggota masyarakat yang dapat membuktikan dalilnya tersebut di muka pengadilan .

Masyarakat dapat mendalilkan sebuah informasi data COVID-19 sebagai Informasi Serta Merta. Masyarakat pada saat bersamaan dapat mendalilkan bahwa telah mengalami kerugian karena tidak ditetapkan dan diperlakulannya sebuah infornasi sesuai prosedur Informasi Serta Merta oleh PPID Gugus Tugas.

Jika kedua dalil tersebut dapat meyakinkan penegak hukum bahwa sudah memiliki petunjuk, bukti awal, dan dua bukti yang cukup maka proses hukum pidana dapat dijalanakan mulai dari tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atas adanya aduan anggota masyarakat terhadap PPID Gugus Tugas dan Unit Kerja yang menguasai informasi tersebut.

Pada sisi lain, jika masyarakat dapat membuktikan kedua dalilnya tersebut dihadapan persidangan perdata maka PPID Gugus Tugas dan Pejabat Unit Kerja yang menguasai informasi tersebut dapat dihukum juga secara perdata.

Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)"

**

Presiden telah menetapkan COVID-19 sebagai situasi Kebencanaan Nasional sehingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi leading sector dalam menangani dan mengenalikan COVID-19. Presiden juga sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang Ketuanya juga adalah Kepala BNPB. 

Sehingga dengan demikian PPID BNPB dapat segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai PPID Utama Gugus Tugas dan PPID Kementerian dan PPID Lembaga serta PPID Pemerintah Daerah sebagai PPID Penunjang sejauh terkait penanganan informasi data COVID-19, sesuai arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas hari Senin (13/4/2020).

Selanjutnya PPID Utama dan PPID Penunjang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat segera memproses penggolongan informasi terkait data COVID-19 kedalam empat golongan pengelompokan dan pengklasifikasian informasi sesuai UU 14/2008 dan aturan turunannya.

Penggolongan dan pengklasian dapat memperhatikan penggolongan dan pengklasifikasian yang sudah dilakukan PPID Utama Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait untuk kemudian disesuaikan dengan status Kebencanaan Nasional COVID-19 yang sudah ditetapkan Presiden.

Selanjutnya PPID Utama dan PPID Pendukung Gugus Tugas dapat melaksanakan prosedur dan protokol sesuai penggolongan dan pengklasifikasian tersebut, khususnya melaksanakan prosedur dan protokol informasi yang digolongkan dan diklasifikasian senagai Informasi Serta Merta data COVID-19 agar segera diketahui masyarakat yang berpotensj terdampak atas ditemukannya Informasi Serta Merta tersebut.

**

Semua Informasi Serta Merta data COVID-19 harus segera diperlakukan sesuai prosedur dan protokol Informasi Serta Merta oleh PPID dan Pimpinan Gugus Tugas. Hal ini sangat penting, sangat krusial, dan sangat strategis untuk sesegera mungkin dilakukan secara keseluruhan dari pusat sampai daerah.

Kesuksesan dan kegagalan dalam mengelola Informasi Serta Merta ini akan memiliki implikasi langsung pada upaya penanganan COVID-19, baik pada upaya penanganan penghentian laju penyebaran Virus Corona maupun pada upaya penanganan pasien sudah terpapar Virus Corona.

Apalagi saat ini muncul klaster baru pembawa dan penyebar Virus Corona dengan jumlah sangat besar, lebih dari lima puluh proses, yaitu pembawa penyebar Virus Corona dari klaster Orang Tanpa Gejala atau OTG.

Terkait OTG ini silahkan pembaca budiman membaca tulisan penulis dengan judul: "Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik".

Semoga atas doa tulus para pemimpin negeri dan do'a tulus seluruh lapisan masyarakat dan atas ikhtiar penuh optimisme dari para pemimpin negeri dan ikhtiar penuh optimisme dari seluruh lapisan masyarakat, dibawah komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk Presiden, negara bangsa kita tercinta, tempat kita hidup merdeka, tempat kita berlindung di hari tua, tepat akhir kita menutup mata kelak, negara bangsa yang akan kita wariskan kepada dan untuk kehidupan layak anak cucu kita kelak, Indonesia, dapat segera terbebas dari Pandemi Corona dan dapat segera terbebas juga dari segala aspek negatif yang ditimbulkannya, Allahumma amiin ya Robbal'alamiin.

 

Hendra J Kede
Ketua Bidang Hukum dan Legislasi Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia / 
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Informasi Publik
# pasien positif corona
# ayojakarta.com
# Ayo Media Network

News Update

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.