AYOJAKARTA.COM - Proses hukum Ferdy Sambo CS kini mulai memasuki babak baru.
Dimana saat ini Ferdy Sambo CS sudah ditahap menanti putusan hakim pengadilan terkait vonis yang akan diterimanya.
Pada Senin (10/10/2022) diinformasikan jika pihak Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo CS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut tentu menandakan bahwa seluruh tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kian jelas nasibnya nanti.
PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim ketua yang ditugaskan untuk menjadi penentu nasib Ferdy Sambo CS dipersidangan yang digelar 17 Oktober 2022 kelak.
Hakim ketua yang ditunjuk tersebut adalah Wahyu Iman Santoso.
Ditunjuknya Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua dalam persidangan kasus Ferdy Sambo CS sudah tentu mencuri perhatian publik.
Banyak warganet yang kemudian ingin tahu seperti apakah sosok Wahyu Iman Santoso ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube BNN Provinsi Bali pada (10/2021), hakim Wahyu Iman Santoso ternyata merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahmad Dhani Minta Kepolisian Bikin Monumen Ferdy Sambo, Kenapa?
Ia juga diinformasikan baru menjabat sebagai Ketua PN Jaksel selama tujuh bulan.
Wahyu Iman Santoso juga dikenal sebagai sosok penegak hukum yang menolak keras penyalahgunaan narkotika.
Bahkan ia tak segan-segan menindak tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini banyak terjadi di masyarakat.
Hal itu dapat terlihat pada saat Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra selaku Kepala BNN Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kunjungannya tersebut dalam rangka melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri tentang kasus penyalahgunaan narkotika di provinsi Bali.
Diketahui saat itu hakim Wahyu Iman Santoso masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: 5 Hari Jelang Sidang Ferdy Sambo, Polisi Belum Terima Permintaan Pengamanan
Kepala BNN Provinsi Bali menuturkan jika penyalahgunaan narkoba sudah masuk ke seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu kemudian mendapat respon dari Wahyu Iman Santoso yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.
Ia menyatakan sepakat dengan langkah dari BNN untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di Provinsi Denpasar tersebut.
Baca Juga: Kejagung Bilang Sidang Ferdy Sambo akan Dikawal Aparat, Polisi Belum Terima Permintaan Pengamanan
“Untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam hal ini kami sepakat untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang telah berlaku.” ujar Wahyu Iman Santoso.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki harapan tinggi jika langkah tegas yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini dapat menekan terjadinya penyalahgunaan Narkotika
“Harapan kami adalah apa yang telah kami lakukan ini dapat menekan tingginya penyalahgunaan narkotika di Bali.” imbuhnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Penjara ? Simak Faktanya Baik-baik Ya
Dari koordinasi tersebut BNN Provinsi Bali beserta jajaran Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen dan sepakat hadir untuk melindungi masyarakat Bali dari korban penyalahgunaan narkotika.
Tentunya dalam koridor dan juga kerangka hukum yang ada.***

Share this article
Hakim sidang perdana Ferdy Sambo cs, yakni Wahyu Iman Santoso pernah didatangi BNN Denpasar soal narkotika.