AYOJAKARTA.COM - Saksi kunci tersangka Obstruction of Justice AKBP Arif Rahman (AR) dalam kasus perkara Brigadir J sempat jatuh sakit.
Sebelumnya AKBP Arif Rahman ditunjuk sebagai saksi kunci dari tersangka lain yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan Hendra Kurniawan hingga Sidang Kode Etik pun sempat ditunda.
Pada Senin, 26 September 2022 telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dengan AKBP Arif Rahman (AR) sebagai saksi.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan tersebut diduga terseret kasus pembunuhan Brigadir J atas tindakan ketidakprofesionalan sebagai anggota polri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Arif Rahman (AR) masih dalam tahap penyembuhan pasca operasi yang dijalani nya, meski begitu ia hadir untuk memberikan kesaksian di dalam sidang.
Dilansir Ayojakarta.com dari Suara.com susuai keterangan yang diberikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, yakni "sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir."
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Misteri Tangisan Putri Candrawathi di Magelang, Susi Ternyata Berperan Begini
Akan tetapi dikatakan bahwa Arif Rahman tidak dapat mengikuti sidang tersebut sampai dengan selesai karena alasan kesehatannya yang belum stabil, meski begitu jalannya sidang tetap berjalan lancar.
Hasil Komite Sidang Kode Etik memutuskan Arsyad Daiva Gunawan mendapatkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama 3 tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri.
Kemudian, setelah itu Sidang Kode Etik Hendra Kurniawan juga dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hendra Kurniawan terbukti terlibat dalam perkaras kasus tewasnya Brigadir J, ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menjelaskan kronologi kematian pada keluarga.
Kemudian diketahui bahwa Hendra melarang dan tidak mengizinkan pihak keluarga melihat kondisi korban, Hendra pun mendokumentasi video dan foto jenazah Brigadir J.
Sidang kode etik Hendra pun sempat ditunda hingga tiga kali, hal tersebut disebabkan saksi kunci dari tersangka Arif Rahman tengah jatuh sakit dan tidak dapat menghadiri sidang.
Baca Juga: Jelang Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Digelar Minggu Depan
Seperti yang dikutip Ayojakarta.com dari Teras Gorontalo yakni sebab ditundanya Sidang Kode Etik sebelumnya baik Brigjen Hendra dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yaitu "karena AKBP AR sebagai saksi kunci sedang sakit dan menunggu sampai kondisinya sehat, karena sakitnya agak parah," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan syarat dilaksanakanya sidang kode etik tersebut bahwa saksi harus dalam keadaan sehat.
Arif Rahman sendiri merupakan salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J, ia sebelumnya mendapatkan pendidikan di Akademi Polisi pada (2001), PTIK dan pendidikan Sespimmen.
Baca Juga: Kupas Tuntas Soal 'Jet Pribadi' yang Dipakai Hendra Kurniawan, Ada Apa ?
Jabatan terakhir Arif Rahman adalah Ajun Komisaris Besar Polisi yang kemudian atas terseretnya dirinya pada kasus yang menewaskan teman serekannya yakni Brigadir J, jabatanya dinonaktifkan dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Adapun terdapat tujuh tersangka lainya dalam kasus pembunuhan Brigadir j sebagai Obstruction Of Justice yakni diantara lainnya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widayanto.
Ketujuh tersangka tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Sedangkan, diantaranya telah menjalani Kode Etik Polri dengan hasil putusan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.***

Share this article
Sempat jatuh sakit hingga operasi, saksi kunci Obstruction of Justice kasus Brigadir J, AKBP Arif Rahman siap hadiri SIdang Kode Etik.