AYOJAKARTA.COM - Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari beberapa tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dimana sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini diundur hingga pekan depan lantaran saksi kunci dalam sidang etik tersebut tengah sakit.
Kabar ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Namun, Dedi tidak mengungkap secara detail penyakit yang saat ini tengah dideritanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bahas Persiapan G20 Saat Bertemu PBNU
“Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan karena saksi kuncinya sakit, untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujar Dedi Rabu (21/9).
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa alasan di tundanya sidang etik Hendra Kurniawan diundur karena ada saksi kunci yang sakit, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin.
Diketahui AR merupakan salah satu dari tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam sidang kode etik ini, salah satu persyaratan sidang etik ialah semua pihak yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.
Dengan demikian, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya harus menunggu saksi tersebut untuk pulih sehingga bisa mengikuti sidang etik.
Pasalnya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak boleh dalam keadaan sakit.
Seperti yang kita ketahui bahwa mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ini juga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab salah satu peranan dari Brigen Hendra, ia disebut-sebut telah mendatangi keluarga Brigadir J di Jambi untuk memberikan penjelasan terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Anime Komedi yang Bikin Sakit Perut
Dalam kasus ini Brigjen Hendra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Meski sudah jadi tersangka, hingga kini Brigjen Hendra belum menjalani sidang etik.
Selanjutnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima tersangka ini mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. ***

Share this article
Dengan demikian, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya harus menunggu saksi tersebut untuk pulih sehingga bisa mengikuti sidang