AYOJAKARTA.COM -- Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 menawarkan kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar, termasuk bagi yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal pada tahap 1.
Salah satu jalur pendaftaran PPPK adalah melalui jalur PTK Khusus di aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
Persyaratan pendaftaran PPPK melalui jalur tersebut tentu akan berbeda dengan jalur umum.
Baca Juga: Simak Update Seleksi PPPK 2024 Terbaru, Begini Aturan Baru dan Peluang bagi Para Honorer!
Berikut adalah 6 syarat utama yang harus dipenuhi pelamar PPPK:
1. Surat Pernyataan Pribadi
Guru honorer wajib buat surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa dirinya telah aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di sekolah negeri.
Periode masa kerja yang dihitung biasanya mula Oktober 2022 hingga Juni 2024.
Format surat pernyataan tersebut bisa berbeda di setiap daerah.
2. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Honorer
Guru honorer wajib menyertakan SK awal pengangkatan sebagai honorer di sekolah.
Baca Juga: Kesempatan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Cek Kriterianya!
SK tersebut harus ditandatangani dan juga dicap basah oleh Kepala Sekolah.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
SPTJM yang ditandatangani serta dicap basah oleh Kepala Sekolah juga menjadi salah satu syarat wajib.
SPTJM tersebut menyatakan tanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.
4. Absensi Kehadiran Guru
Data absensi kehadiran guru selama periode Oktober 2022 hingga Juni 2024 wajb untuk disertakan.
Data absensi yang ada harus yang asli dan lengkap.
5. Terdaftar di Dapodik
Para guru honorer harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baik SD maupun SMP Negeri.
Data identitas diri, termasuk NIK, di Dapodik harus sudah valid dan sesuai dengan data diri di Dukcapil.
6. Berkas Dikumpulkan ke Dinas Pendidikan
Semua berkas persyaratan wajib untuk dikumpulkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Pengumpulan berkas tersebut paling lambat pada 23 Desember 2024.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup 31 Desember! Pelamar PPPK Periode 2 Wajib Siapkan Hal Berikut agar Tidak TMS
Berkas yang dikumpulkan juga harus sesuai dengan data yang terdapat di RTG.
Jika ada ketidaksesuaian data, maka pelamar bisa terkena sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persyaratan dan batas waktu pengumpulan berkas bisa berbeda di setiap daerah.
Guru honorer dihimbau untuk menghubungi Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk mengetahui informasi yang lebih akurat dan juga detail.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, guru honorer yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal pada tahap 1 masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 melalui jalur PTK Khusus di RTG.***

Share this article
Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 menawarkan kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar, termasuk bagi yang belum memenuhi syarat masa kerja