AYOJAKARTA.COM -- Terhitung mulai Januari 2025, pemerintah akan menetapkan PPN 12 persen.
Pemerintah telah menetapkan PPN 12 yang akan diberlakukan terhitung mulai Januari 2025.
Kebijakan ini tentu saja menimbulkan kontra di masyarakat hingga pelaku ekonomi.
Namun, kebijakan PPN 12 persen tersebut, bukannya tanpa persiapan mendalam.
Karena pemerintah menerbitkan kebijakan dan memberikan stimulus kepada masyarakat guna menjaga daya beli masyarakat dan menjaga perputaran roda ekonomi.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri: Pelaku Bukan Sopir Biasa, Ternyata...
Ketetapan tersebut diterapkan atas keputusan kenaikan tarif pajak 12 persen mulai Januari 2025.
Sejumlah keringanan telah disiapkan pemerintah sebagai bentuk antisipasi dari PPN 12 persen tersebut. Stimulus tersebut akan diberikan dalam bentuk insentif dan nonfiskal.
"Paket kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha khususnya UMKM dan padat karya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu 18 Desember 2024.
Paket stimulus tersebut diharapkan bisa menjaga kestabilan harga dan pasokan bahan pokok.
Menurut Menko Perekonomian, kebijakan tersebut seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Sedangkan Menkeu Sri Mulyani menuturkan, telah disiapkan paket insentif kepada masyarakat dengan 3 golongan berikut :
1. Masyarakat berpendapatan rendah
2. Masyarakat kelas menengah
3. Pelaku UMKM, industri dan wirausaha
Guna menopang keputusan tersebut, perlu disiapkan anggaran senilai Rp265,6 triliun.***

Share this article
Menurut Menko Perekonomian, kebijakan PPn 12 persen dan paket stimulus ekonomi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.