AYOJAKARTA.COM - Peserta CPNS 2024 yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) apakah sudah siap lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB)?
SKB CPNS akan dilaksanakan dua hari lagi, tepatnya tanggal 9 Desember 2024.
Dalam SKB CPNS, ada istilah "kuda hitam", yaitu peserta yang memiliki skor SKD biasa saja atau rendah, tetapi memiliki ambisi untuk unggul di skor SKB sehingga bisa mengalahkan peserta dengan skor SKD tertinggi.
Baca Juga: Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Otomatis Lolos dan Diangkat Jadi ASN? Berikut Penjelasannya
Jadi, bagi peserta yang skor SKD-nya rendah, jangan langsung patah semangat.
Peserta bisa memperbaiki nilai akhir CPNS di SKB karena ujian ini memiliki bobot nilai lebih tinggi atau besar dibandingkan SKD.
Peserta CPNS juga penting untuk mengetahui cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB agar bisa mengatur strategi yang baik.
Lantas, bagaimana cara mengintegrasi nilai SKD dan SKB?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut cara integrasi nilai SKD dan SKB dalam CPNS 2024 yang wajib diketahui.
Contoh kasus: Ada peserta X yang mendapat skor SKD 414 dan SKB 73.960. Berapa skor akhirnya?
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa bobot nilai SKB lebih besar dari SKD, yakni 60 persen dan 40 persen.
Baca Juga: INFO GEMPA! Gempa Guncang Garut 4.6 M Hari Ini Terasa hingga Bandung Selatan
Perhitungan nilai akhir SKD: (nilai SKD/550) X 40% x 100
= (414/550) x 40% x 100
= 30.109
Perhitungan nilai akhir SKB: nilai SKB x 60%
= 73.960 x 60%
= 44.376
Setelah melakukan perhitungan di atas maka peserta CPNS baru bisa mengintegrasi nilai SKD dan SKB dengan cara berikut.
Nilai akhir SKD + nilai akhir SKB
= 30.109 + 44.376
= 74.485
Demikian adalah cara integrasi nilai SKD dan SKB dalam CPNS 2024.***

Share this article
Lantas, bagaimana cara mengintegrasi nilai SKD dan SKB? berikut cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB dalam CPNS 2024