AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS merupakan salah satu tahapan proses wajib diikuti oleh setiap pendaftar ASN yang lulus administrasi.
Dilaksanakan secara terjadwal dengan menggunakan CAT BKN saat pengerjaan, hingga saat ini Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS masih terus dilaksanakan hingga 14 November.
Menjadi prasyarat ke tahap berikutnya, setiap peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS wajib mencapai Nilai Ambang Batas yang telah ditentukan.
Baca Juga: TERBARU! Rangkuman FR SKD CPNS 2024 Hari Ketujuh: TWK, TIU, dan TKP Ini Bocoran Soal yang Keluar
Nilai Ambang Batas atau NAB atau sering disebut dengan istilah passing grade merupakan nilai terendah yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS.
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024, penentuan NAB terbagi menjadi tiga kategori antara lain TWK, TIU serta TKP.
Untuk mencapai NAB maksimal, setiap peserta SKD dituntut untuk dapat menyelesaikan sebanyak 110 butir soal dalam waktu 100 menit.
Meski pelaksanaan SKD telah dilakukan, tidak setiap peserta CPNS memiliki kesempatan untuk masuk ke tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB merupakan seleksi yang dipergunakan untuk mengukur kemampuan calon PNS sebelum menjabat suatu tanggung-jawab.
Di samping kemampuan karakteristik, dan pengetahuan, cakupan ukuran SKB juga meliputi keterampilan dan perilaku CPNS.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, telah ditentukan peserta SKD yang dapat melaju ke tahap SKB.
Adapun kategori peserta SKD yang dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya atau SKB adalah seperti penjelasan berikut.
Mengacu pada peraturan tersebut, peserta SKD yang dapat mengikuti tahapan SKB antara lain yang memenuhi NAB untuk masing-masing kategori baik TWK, TIU dan TKP.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka peserta SKD yang tidak dapat memenuhi NAB pada salah satu kategori tidak dapat mengikuti tahap SKB.
Adapun kategori peserta kedua yang dapat mengikuti SKB setelah tahap SKD berikutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan formasi berdasar tingkat tertinggi.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka setiap formasi CPNS yang tersedia akan menyeleksi sebanyak tiga kali peserta SKD dengan NAB tertinggi.
Baca Juga: Rangkuman FR SKD CPNS 2024 sesuai dengan Kisi-Kisi dari BKN, Peserta Harus Simak Baik-Baik!
Apabila terdapat NAB yang sama dari masing-masing peserta SKD, penentuan peserta SKB ditentukan berdasar rincian hasil NAB untuk kategori TKP, TIU dan TWK.
Terkait dengan hasil akhir pengumuman seleksi SKD, Penyelenggara rekrutmen CPNS 2024 akan melakukan pemberitahuan secara langsung melalui instansi masing-masing.***

Share this article
Di samping kemampuan karakteristik, dan pengetahuan, cakupan ukuran SKB juga meliputi keterampilan dan perilaku CPNS.