AYOJAKARTA.COM - Kasus gadai fiktif yang dilakukan oknum pegawai BUMN dalam hal ini Pegadaian mendapat perhatian berbagai pihak.
Tak terkecuali dari Cecep Darmawan selaku pengamat hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Munculnya kasus gadai fiktif ini menurut Cecep Darmawan merupakan bukti lemahnya regulasi dan pengawasan di sektor tersebut.
Pengamat hukum UPI inipun meminta pemerintah agar memberi hukuman dengan efek jera, tak terkecuali adanya sanksi pemiskinan.
"Aturan harus ditegakkan dan penegakan hukum harus memberikan efek jera, termasuk dengan pemberian sanksi pemiskinan dan upaya memperbaiki budaya antikorupsi," jelas Cecep, Jumat 18 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Cecep mengatakan, pentingnya penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini dianggap tidak berjalan dengan baik. Dia menilai perlu ada memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, jika ditemukan kelalaian dalam sistem pengawasan internal.
"Jika diperlukan, audit manajerial harus dilakukan untuk mengidentifikasi sisi manajerial mana yang lemah. Pihak yang melakukan pengawasan harus mendapat sanksi juga jika terbukti ada pelanggaran," tambahnya.
Cecep menyarankan, kedepan agar proses pengajuan kredit atau gadai melibatkan pengawasan yang lebih ketat, tidak hanya di level pimpinan, tetapi juga pengawas.
Baca Juga: PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis! Ini Syarat, Kota Tujuan, dan Link Pendaftarannya
Hal ini, menurutnya, dapat menciptakan sistem berlapis yang memastikan adanya cek dan ricek dalam setiap proses pengajuan kredit, termasuk melibatkan pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kultur hukum di masyarakat yang menurutnya sudah mulai permisif terhadap korupsi.
"Korupsi sudah dianggap biasa. Dulu, ketika orang korupsi, hal itu menjadi heboh. Namun sekarang, masyarakat sudah terbiasa dan bahkan ada pandangan bahwa kasusnya nanti juga akan selesai dengan sendirinya," ungkap Cecep.
Cecep menegaskan, kondisi tersebut harus segera diperbaiki agar korupsi tidak semakin merajalela dan dianggap sebagai hal biasa dalam kehidupan masyarakat.
Diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi menetapkan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu. Akibat tindakan itu, pelaku dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. RAS saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Cimahi menggeledah Kantor Pegadaian UPC Batujajar, di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin 14 Oktober 2024.***
Share this article
Pengamat hukum UPI memberikan opsi sanksi pemiskinan terkait kasus gadai fiktif pegawai Pegadaian di KBB.