Babak Baru Kasus I Made Daging, Polemik Pasal 421 KUHP Lama yang Dianggap Mati Suri

Babak Baru Kasus I Made Daging, Polemik Pasal 421 KUHP Lama yang Dianggap Mati Suri

Babak Baru Kasus I Made Daging, Polemik Pasal 421 KUHP Lama yang Dianggap Mati Suri

AYOJAKARTA.COM -- Kasus hukum yang menjerat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Bali, I Made Daging, kini memasuki fase krusial di meja hijau. Penetapan status tersangka oleh Polda Bali terhadap pejabat teras pertanahan ini memicu reaksi hukum yang serius.

Melalui tim kuasa hukumnya, I Made Daging resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menguji aspek formalitas dan legalitas dari penetapan tersebut.

Penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menempatkan I Made Daging sebagai tersangka.

Polisi menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, langkah kepolisian ini dinilai memiliki celah hukum yang mendalam, terutama terkait masa transisi undang-undang di Indonesia.

Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, memberikan penjelasan bahwa keputusan menempuh jalur praperadilan muncul setelah melalui pertimbangan matang. Pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap substansi perkara serta mengevaluasi jalannya proses pemeriksaan yang telah berlangsung.

“Sesudah meninjau perkara yang dimaksud dalam penetapan tersangka serta melewati dua kali tahapan berita acara pemeriksaan (BAP), klien kami membulatkan tekad untuk menguji status penetapan tersangka tersebut melalui jalur praperadilan di PN Denpasar,” ujar Gede Pasek Suardika dalam keterangan persnya pada Kamis, 15 Januari 2026.

Gugatan tersebut kini telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps per tanggal 7 Januari 2026. Gede Pasek juga menegaskan bahwa I Made Daging senantiasa siap menghormati seluruh proses hukum asalkan pelaksanaannya menjunjung tinggi asas akuntabilitas, ketepatan, dan profesionalisme.

Titik berat gugatan ini terletak pada penggunaan Pasal 421 KUHP lama. Secara historis, aturan ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Namun, tim pembela menilai pasal ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum nasional terbaru.

Gede Pasek menuturkan bahwa pasal yang merupakan warisan kolonial Belanda tersebut sejatinya sudah dihapus dan tidak berlaku lagi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa pasal tersebut sebenarnya telah "mati suri" sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut memasukkan permasalahan penyalahgunaan wewenang pejabat ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Argumen hukum utama yang diajukan oleh tim kuasa hukum merujuk pada prinsip perubahan undang-undang. Gede Pasek menjelaskan bahwa esensi dari Pasal 421 KUHP lama telah terserap ke dalam regulasi lain, sehingga dalam KUHP nasional yang baru, pasal tersebut sudah tidak eksis.

Oleh karena itu, pihak advokat menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena secara nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Apabila perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap sebagai Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang terbaru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan atas nama hukum,” ucap Gede Pasek mengutip ketentuan krusial dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan dalam BAP, diketahui bahwa permasalahan ini berakar pada sepucuk surat yang dikeluarkan pada 8 September 2020. Saat itu, I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung. Surat tersebut berkaitan dengan Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan.

“Perlu dipahami bahwa surat yang diterbitkan dan dipersoalkan tersebut, jika dianggap sebagai bukti tindak pidana, maka masanya sudah melewati batas kedaluwarsa untuk saat ini. Bahkan, sejak 24 Januari 2022, klien kami sudah berpindah tugas dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kabupaten Badung karena telah dipromosikan sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat,” paparnya.

Selain masalah kedaluwarsa, tim advokat juga menyoroti penggunaan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Dengan merujuk pada Pasal 136 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta mencermati waktu yang dipermasalahkan oleh penyidik dalam perkara ini, maka penggunaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum,” tegas Gede Pasek.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara