AYOJAKARTA.COM -- Kasus hukum yang menjerat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Bali, I Made Daging, kini memasuki fase krusial di meja hijau. Penetapan status tersangka oleh Polda Bali terhadap pejabat teras pertanahan ini memicu reaksi hukum yang serius.
Melalui tim kuasa hukumnya, I Made Daging resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menguji aspek formalitas dan legalitas dari penetapan tersebut.
Penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menempatkan I Made Daging sebagai tersangka.
Polisi menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, langkah kepolisian ini dinilai memiliki celah hukum yang mendalam, terutama terkait masa transisi undang-undang di Indonesia.
Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, memberikan penjelasan bahwa keputusan menempuh jalur praperadilan muncul setelah melalui pertimbangan matang. Pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap substansi perkara serta mengevaluasi jalannya proses pemeriksaan yang telah berlangsung.
“Sesudah meninjau perkara yang dimaksud dalam penetapan tersangka serta melewati dua kali tahapan berita acara pemeriksaan (BAP), klien kami membulatkan tekad untuk menguji status penetapan tersangka tersebut melalui jalur praperadilan di PN Denpasar,” ujar Gede Pasek Suardika dalam keterangan persnya pada Kamis, 15 Januari 2026.
Gugatan tersebut kini telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps per tanggal 7 Januari 2026. Gede Pasek juga menegaskan bahwa I Made Daging senantiasa siap menghormati seluruh proses hukum asalkan pelaksanaannya menjunjung tinggi asas akuntabilitas, ketepatan, dan profesionalisme.
Titik berat gugatan ini terletak pada penggunaan Pasal 421 KUHP lama. Secara historis, aturan ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Namun, tim pembela menilai pasal ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum nasional terbaru.
Gede Pasek menuturkan bahwa pasal yang merupakan warisan kolonial Belanda tersebut sejatinya sudah dihapus dan tidak berlaku lagi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa pasal tersebut sebenarnya telah "mati suri" sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut memasukkan permasalahan penyalahgunaan wewenang pejabat ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Argumen hukum utama yang diajukan oleh tim kuasa hukum merujuk pada prinsip perubahan undang-undang. Gede Pasek menjelaskan bahwa esensi dari Pasal 421 KUHP lama telah terserap ke dalam regulasi lain, sehingga dalam KUHP nasional yang baru, pasal tersebut sudah tidak eksis.
Oleh karena itu, pihak advokat menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena secara nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Apabila perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap sebagai Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang terbaru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan atas nama hukum,” ucap Gede Pasek mengutip ketentuan krusial dalam undang-undang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan dalam BAP, diketahui bahwa permasalahan ini berakar pada sepucuk surat yang dikeluarkan pada 8 September 2020. Saat itu, I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung. Surat tersebut berkaitan dengan Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan.
“Perlu dipahami bahwa surat yang diterbitkan dan dipersoalkan tersebut, jika dianggap sebagai bukti tindak pidana, maka masanya sudah melewati batas kedaluwarsa untuk saat ini. Bahkan, sejak 24 Januari 2022, klien kami sudah berpindah tugas dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kabupaten Badung karena telah dipromosikan sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat,” paparnya.
Selain masalah kedaluwarsa, tim advokat juga menyoroti penggunaan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Dengan merujuk pada Pasal 136 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta mencermati waktu yang dipermasalahkan oleh penyidik dalam perkara ini, maka penggunaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum,” tegas Gede Pasek.

Share this article
Kakanwil BPN Bali gugat status tersangka! Temukan alasan hukum di balik penggunaan KUHP lama yang dianggap tidak sah oleh tim advokat.