AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pendidikan tak segan-segan akan cabut bantuan Kartu Jakarta Pintas (KJP) bagi siswa yang terbukti melakukan tawuran selama Ramadan.
Pencabutan KJP ini sebagai bentuk sanksi dan sesuai dari aturan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, peserta didik yang terlibat tindak kekerasan, penyalahgunaan Narkoba, maupun perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian bantuan KJP.
"Pergubnya sudah ada dan ini perlu diketahui para pelajar. Pemerintah dengan tegas tidak memperbolehkan berbagai kegiatan negatif yang dilakukan remaja atau peserta didik," ujar Kepala Satuan Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, Kamis (26/2).
Sebagai informasi sempat terjadi peristiwa perang sarung yang melibatkan sedikitnya 14 remaja di wilayah Kecamatan Pesanggrahan beberapa waktu lalu, pihak Dinas Pendidikan masih mengedepankan langkah pembinaan.
"Peristiwa kemarin merupakan perang sarung antara dua kelompok remaja yang kemudian diamankan petugas keamanan. Selama belum terdapat bukti melakukan tindak kekerasan, maka masih dilakukan pembinaan," terangnya
Menurutnya, untuk mencegah kejadian serupa selama Ramadan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, orang tua, serta pengurus lingkungan setempat.
"Pendekatan pembinaan dilakukan melalui edukasi moral dan pengawasan bersama agar remaja tidak kembali terlibat dalam aksi serupa," ungkapnya.***

Share this article
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pendidikan tak segan-segan akan cabut bantuan Kartu Jakarta Pintas (KJP).