AYOJAKARTA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I pendaftaran PPPK 2024 dimulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. Sedangkan Periode II dimulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Bagi yang ingin mendaftar PPPK 2024, bisa melakukan pendaftaran di situs resmi pendaftaran ASN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Ada berbagai persyaratan yang harus diperhatikan pelamar saat mendaftar.
Salah satunya adalah syarat atau ketentuan scan dokumen. Ketentuan ini meliputi hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Apa saja ketentuannya? Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, Rabu (9/10/2024) berikut ini ketentuan scan dokumen untuk pendaftaran PPPK 2024.
1. Lakukan: Scan dokumen menggunakan printer atau fotokopi.
Jangan lakukan: Scan menggunakan aplikasi scanner.
Beberapa instansi ada yang memperbolehkan scan menggunakan aplikasi HP. Namun, hal itu sangat berisiko. Jadi, lebih baik scan menggunakan printer.
2. Lakukan: Memastikan dile dapat dibuka dan tidak rusak.
Jangan lakukan: Mengunggah scan file yang rusak atau tidak dapat dibuka.
3. Lakukan: Memastikan dokumen dapat terbaca dengan jelas.
Jangan lakukan: Mengunggah dokumen yang buram atau tidak terbaca.
4. Lakukan: Pastikan yang di-scan adalah dokumen asli, bukan fotokopian.
Jangan lakukan: Scan dokumen fotokopi.
Demikian adalah ketentuan scan dokumen untuk pendaftaran PPPK 2024.***

Share this article
Calon pelamar wajib tahu, begini ketentuan untuk scan dokumen pada pendaftaran PPPK 2024, jangan sampai salah.