AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran Seleksi Administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang berlangsung sejak 1 Oktober 2024 lalu.
Bagi peserta PPPK 2024 yang akan mendaftar di tahapan seleksi Administrasi ini, diharapkan untuk memperhatikan secara teliti dalam mengumpulkan dokumen dan berkas-berkas persyaratan, termasuk dalam meng-scan dokumen.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melakukan scan dokumen pendaftaran di Seleksi Administrasi PPPK 2024.
Pasalnya, ada beberapa instansi yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan melakukan scan dokumen persyaratan dengan menggunakan aplikasi handphone atau HP.
Salah satunya instansi pemerintah daerah Kota Jambi yang tidak boleh menggunakan aplikasi scanner HP dalam meng-scan dokumen.
Maka dari itu, ada beberapa ketentuan yang harus peserta catat dalam melakukan scan dokumen persyaratan pendaftaran PPPK 2024 untuk menghindari kegagalan dalam seleksi Administrasi ini.
Adapun beberapa ketentuan yang harus dicatat dan diperhatikan oleh peserta PPPK 2024 dalam melakukan scan dokumen, sebagai berikut:
Ketentuan Scan Dokumen Persyaratan PPPK
-Scan menggunakan printer atau fotocopy
-Pastikan File dapat dibuka dan tidak rusak.
-Terbaca dengan jelas
-Scan dokumen asli bukan fotocopy
Selain melakukan ketentuan di atas, para peserta PPPK 2024 harus memperhatikan ukuran file sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Hati-hati juga pada saat melakukan resize dokumen untuk menyesuaikan ketentuan ukuran, file dokumen bisa saja berubah menjadi buram dan tidak terbaca.
Pastikan peserta mengecek ulang secara detail dan perhatikan kembali file tidak rusak sebelum kamu upload. ***

Share this article
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melakukan scan dokumen pendaftaran di Seleksi Administrasi PPPK 2024.