AYOJAKARTA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kabar larangan hijab di Rumah Sakit Medistra Jakarta.
Baru-baru ini, Spesialis bedah onkologi Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K) membawa kabar mengejutkan bahwa dirinya memutuskan mundur dari posisinya di RS Medistra pada Sabtu (31/8/2024) lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah RS Medistra menerapkan kebijakan yang melarang perawat dan dokter umum mengenakan hijab.
Dr dr Diani Kartini memilih mundur karena menurutnya prinsip agama menjadi prioritas utama sehingga ia tak ragu meninggalkan pekerjaannya.
Baca Juga: Heboh di X! Surat Terbuka Seorang Dokter Pertanyakan Persyaratan Buka Hijab di RS Medistra
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis menilai kebijakan larangan hijab di rumah sakit tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi tentang kebebasan menjalankan ajaran agama.
“Dalam konstitusi kita yang menjadi konsen adalah kebebasan bagi kita semua untuk memeluk ajaran agama. Maka ketika kita meyakini seperti MUI meyakini tentang kewajiban berhijab bagi muslimah maka dia mempunyai kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya. Ketika suatu institusi atau lembaga apapun di Indonesia yang melarang orang berhijab maka dia bertentangan dengan konstitusi kita,” kata Cholil Nafis dikutip ayojakarta.com dari YouTube TV One News pada Senin (2/9/2024).
Cholil meminta kepada pihak berwajib seperti Kementerian Kesehatan meninjau kembali operasi RS Medistra.
Terlebih, ia juga menyayangkan kebijakan rumah sakit tersebut yang dinilai diskriminatif terhadap pekerjanya.
Menurutnya, sejauh ini tak ada pekerjaan yang terganggu karena seseorang menggunakan hijab.
Ia juga melihat saat ini sudah banyak wanita di Indonesia yang mengenakan hijab akan tetapi tetap bisa berinteraksi dengan siapapun.
“Oleh karena itu, menyalahkan atau fobia terhadap hijab itu adalah langkah mundur dalam langkah kita berbangsa dan bernegara dan itu bertentangan dengan kerangka umum kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Cholil menjelaskan bahwa dalam Pancasila telah diatur mengenai kebebasan beragama di Indonesia.
Baca Juga: Tahun 2024 Masih Ada Nakes Dilarang Berhijab, MUI Langsung Semprot RS Medistra Jakarta
Menurutnya, itu merupakan ruang bagi masyarakat Indonesia menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Baginya, sangat disayangkan apabila seseorang didiskriminasi di tempat yang mayoritas untuk mengabdi kepada negara.
“Kita sudah sepakat berdasarkan Pancasila, sila yang pertama ketuhanan yang maha esa, berarti memberi ruang masing-masing untuk menjalankan ajaran agama apalagi agama Islam yang mayoritas di Indonesia. Masa di tempat yang mayoritas kita didiskriminasi oleh lembaga tertentu untuk menjalan tugas pengabdian kepada bangsa,” tutupnya.***

Share this article
Begini tanggapan MUI terkait viralnya larangan hijab bagi nakes di RS Medistra, singgung soal diskriminasi.