AYOJAKARTA.COM -- Pengamat Politik, Adi Prayitno, mengatakan Partai PDI Perjuangan bisa mengalahkan kandidat yang diusung oleh KIM Plus jika mengajukan Anies Baswedan.
Hal ini diungkapkan oleh Adi Prayitno untuk menanggapi soal revisi Undang-Undang Pilkada yang batal digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Kamis, 22 Agustus 2024.
Adi menilai dengan batalnya revisi UU Pilkada menjadi peluang besar bagi semua partai, khususnya PDIP untuk mengusung kadernya tak terkecuali Anies Baswedan.
“Saya kira dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR membatalkan revisi terkait dengan Undang-Undang Pilkada maka PDIP punya kesempatan,” katanya, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Akan tetapi, Adi melihat, situasi saat ini Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus yang telah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono, maka perlu adanya pertimbangan bagi PDIP untuk menentukan langkahnya.
“Problemnya khusus di Jakarta bagi saya opsinya PDIP harus dengan Anies,” ujarnya.
Baca Juga: Pilihan Mentok! Pengamat Politik Sebut Satu-satunya Pilihan PDIP adalah Anies Baswedan
Menurutnya nama Anies Baswedan saat ini merupakan nama yang paling unggul dibandingkan dengan kandidat yang lain.
Meskipun, Adi menyebut, ada nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di urutan kedua tapi masih memiliki kendali dari segi suara.
“Beberda dengan Anies yang marketnya lebih jauh terbuka untuk mendapatkan dukungan lebih signifikan,” katanya.
Namun, menurut Adi, di balik itu semua ada masalah yang harus diselesaikan antara PDIP dan Anies Baswedan jika ingin maju di Pilkada.
“Problemnya adalah apakah jarak ideologi antara PDIP dan Anies itu bisa dihilangkan dalam seketika hanya karena pilihan mentok,” jelas Adi.
Sebab, kata dia, di antara keduanya saling membutuhkan satu sama lain, PDIP butuh Anies Baswedan untuk mengalahkan Ridwan Kamil.
Di sisi lain, Anies Baswedan juga membutuhkan PDIP untuk untuk maju di Pilgub Jakarta.
Diketahui, batalnya rapat DPR untuk revisi Undang-Undang Pilkada ini telah disampaikan oleh wakil ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengatakan bahwa DPR akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru mengenai pendaftaran Pilkada yang akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Artinya bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.***

Share this article
Batalnya revisi UU Pilkada menjadi peluang besar bagi semua partai, khususnya PDIP untuk mengusung kadernya tak terkecuali Anies Baswedan.