AYOJAKARTA.COM — Tangkapan layar rekaman CCTV yang dicurigasi berkaitan dengan kasus tewasnya pasangan Vina-Eky yang terjadi pada 2016, tengah menjadi sorotan publik.
Selain karena dipercaya akan dapat mengungkap kronologis di malam kejadian, tangkapan layar rekaman CCTV kasus Vina-Eky juga merupakan petunjuk baru bagi penyidik.
Namun demikian, publik ikut menyoal tangkapan layar rekaman CCTV yang baru dipublikasi setelah kasus pasangan Vina-Eky telah berlangsung delapan tahun.
Sehubungan dengan munculnya tangkapan layar rekaman CCTV tersebut, Pratama Persada selaku Ahli Digital Forensik memberi tanggapan.
Menurut Pratama, untuk mengetahui keaslian dari tangkapan layar yang kini telah menuai sorotan tersebut dapat ditelaah melalui metadata.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Vina: Susno Duadji Nilai Kesaksian Aep Bohong dan Wajar Jika Dipenjara
“Karena di metadata itu ada informasi tentang tanggal pembuatan, perangkat yang digunakan, juga lokasi pengambilan video,” ungkap Pratama.
Guna memastikan keaslian metadata tanpa ada penyuntingan frame, tangkapan layar juga perlu ditelisik secara langsung.
Karena itu, tangkapan layar rekaman CCTV yang beredar di jagat maya juga tidak bisa langsung dimaknai sebagai novum atau barang bukti.
“Yang paling penting adalah keaslian sumber, karena kita harus tahu sumber aslnya dari mana, kalau tidak tahu susah untuk kita cek,” imbuhnya.
Tahapan verifikasi data digital tersebut penting dilakukan, mengingat fasilitas aplikasi saat ini memudahkan pengguna teknologi membuat berbagai efek atau rekayasa.
Selain itu, publik juga perlu memahami cara kerja di dalam penyimpanan DVR yang memiliki keterbatasan durasi.
Baca Juga: Klub Motor XTC Cirebon Ragukan Kesaksian Melmel Soal Kasus Vina, Karena Apa?
“Kalau ruang penyimpanannya besar itu bisa bertahan sekitar 30 atau 60 hari, lebih dari itu akan secara otomatis terhapus,” jelas Pratama.
Pratama menambahkan, bila file asli dari CCTV tersebut masih tersedia maka kesempatan kasus Vina-Eky terungkap akan semakin besar.
Terkait dengan penyertaan barang bukti CCTV, di dalam sidang pada 17 Februari 2017 kuasa hukum Saka Tatal memberi pernyataan.
Menurut Titin Prilianti, pihaknya sempat mempertanyakan perihal hasil rekaman CCTV yang berada di sepanjang lokasi kejadian.
“Saat itu saya mempertanyakan mengapa rekaman CCTV tidak dihadirkan,” ungkap Titin kepada Saksi yang merupakan anggota kepolisian.
Namun demikian, pertanyaan tersebut dijawab saksi dengan alasan tidak dihadirkan karena CCTV gelap.
Selain karena alasan gelap, jawaban berbeda perihal CCTV yang absen dari persidangan juga sempat dikemukakan oleh saksi lainnya.
“Saksi lainnya menyatakan, tidak bisa dibuka karena anggota Polres Cirebon tidak memiliki Ahli yang bisa membuka rekaman CCTV,” ungkap Titin.***

Share this article
Tangkapan layar rekaman CCTV yang dicurigasi berkaitan dengan kasus tewasnya pasangan Vina-Eky yang terjadi pada 2016, menjadi sorotan.