AYOJAKARTA.COM -- Penanganan kasus kematian pasangan Vina-Eky yang terjadi pada 2016 silam, membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Presiden Joko Widodo meminta agar kasus pasangan Vina-Eky diselesaikan secara transparan.
Terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo perihal kasus pasangan Vina-Eky, Pengamat Hukum Pidana Chudry Sitompul memberi tanggapan.
Menurut Chudry, pernyataan yang disampaikan Presiden merupakan suatu sinyalemen dan sekaligus menjadi teguran keras bagi kepolisian.
Pernyataan yang disampaikan Presiden secara terbuka tanpa melalui utusan, menurut Chudry merupakan perintah yang tidak bisa diabaikan.
“Ini diselesaikan di mik, karena di masyarakat ada logika kepolisian yang tidak bisa diterima oleh logika publik,” ungkap Chudry.
Karena adanya perbedaan cara pandang tersebut, Chudry menganggap penting bagi kepolisian untuk bisa membuktikan proses penyelesaian tersebut secara lebih transparan.
Sehubungan dengan kasus Vina-Eky, Chudry berpendapat agar kepolisian bisa memberikan tanggapan perihal proses yang telah dilakukan di tahun 2016.
Langkah tersebut menurut Chudry perlu dilakukan agar logika publik tidak lagi berseberangan atau bertentangan dengan logika kepolisian.
“Hukum itu logis, karena saat tidak logis hal itu akan dipertanyakan oleh masyarakat,” imbuh Chudry.
Transparansi yang diharapkan dari masyarakat melalui Presiden Joko Widodo, menurut Chudry bukan saja berlaku di kepolisian tetapi juga di instansi terkait.
Dengan adanya perbaikan penanganan yang dilakukan terkait kasus Vina, Chudry optimis hal tersebut akan dapat menjawab pertanyaan publik.
Terkait dengan adanya perbedaan logika antara kepolisian dengan masyarakat, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberi tanggapan.
Menurut Susno, anggapan adanya perbedaan logika yang berkembang di masyarakat bisa saja disebabkan karena adanya kelalaian dalam menerapkan prosedur.
“Saya yakin ini ada something yang tidak diterapkan untuk penyidikan pertama, dan itu sudah diaudit oleh Polri,” jelas Susno.
Baca Juga: Komnas HAM Datangi Keluarga Vina, 20 Saksi Termasuk 8 Terpidana Sudah Dimintai Keterangan
Lebih lanjut Susno menilai perbedaan logika di masyarakat dengan kepolisian terjadi karena minimnya informasi yang diketahui publik terkait penanganan awal kasus Vina.
Rentang waktu kejadian di tahun 2016 sampai dengan penangkapan kepolisian terhadap Pegi Setiawan, menurut Susno telah menjadi akar permasalahan.
Disamping proses penyidikan awal kasus yang menghasilkan delapan terpidana seumur hidup, sampai penangkapan Pegi Setiawan menurut Susno perlu adanya transparansi.
Transparansi untuk menyatukan logika publik dengan kepolisian bukan hanya dibutuhkan pada kedua proses tersebut, tetapi juga faktor prosedur.
“Saya sedih pengacara Pegi belum dapat surat kuasa untuk pra peradilan, ini yang nggak beres pengacara apa polisinya?” desak Susno. ***

Share this article
Penanganan kasus kematian pasangan Vina-Eky yang terjadi pada 2016 silam, membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.